Sumbawa, Tamanews.id – Penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial Melati (nama disamarkan) terus menjadi perhatian publik. Setelah korban resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumbawa, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sumbawa mendesak aparat kepolisian agar segera mempercepat proses hukum dan mengusut perkara secara menyeluruh.



Desakan tersebut disampaikan Ketua LBH GP Ansor Sumbawa sekaligus kuasa hukum korban, Rusnadi Bakri, S.H., usai mendampingi korban membuat Laporan Polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumbawa, Kamis (16/7/2026).
Rusnadi meminta penyidik segera melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke penyidikan apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum. Ia juga berharap penyidik dapat menetapkan tersangka sesuai hasil proses penyidikan.
“Kami berharap penyidik segera melakukan gelar perkara. Jika syarat formil dan materiil telah terpenuhi, kami meminta perkara ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Rusnadi, proses penyidikan juga perlu mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban, termasuk dugaan peristiwa yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
Selain itu, LBH GP Ansor mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya permintaan imbalan oleh oknum pada tahap awal pengaduan perkara, sebelum laporan resmi dibuat dan sebelum korban didampingi oleh pihaknya.
Rusnadi menilai informasi tersebut perlu ditelusuri secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan keraguan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Kami berharap setiap informasi yang muncul dapat ditelusuri secara objektif dan transparan sehingga tidak mengganggu kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
LBH GP Ansor juga meminta penyidik menerapkan ketentuan hukum yang dinilai relevan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
Di samping itu, pihak kuasa hukum meminta aparat mengusut dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan fakta hukum terkait dugaan aborsi ilegal maupun dugaan intimidasi terhadap korban atau saksi dalam perkara tersebut.
Sementara itu, laporan korban telah diterima Polres Sumbawa dan tercatat dengan Nomor: LP/B/60/VII/2026/SPKT/Polres Sumbawa/Polda NTB. Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam proses penanganan kepolisian. Belum ada penetapan tersangka maupun keterangan resmi mengenai hasil gelar perkara.
Menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan adanya oknum penyidik yang meminta imbalan kepada pelapor, Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., memberikan klarifikasi.
“Kami dari pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Sumbawa, tidak pernah meminta imbalan apa pun kepada pelapor ataupun keluarga korban. Kami akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan seadil-adilnya,” tegasnya.
Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Tamanews.id menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak mengungkap identitas korban maupun pihak yang dilaporkan secara lengkap demi melindungi privasi korban serta sesuai ketentuan perundang-undangan.


