Single News

Sekda Sumbawa Dorong UMKM Naik Kelas, Legalitas Usaha Kini Bisa Diurus Mudah Lewat AHU Online

SUMBAWA, Tamanews.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus memperkuat ekosistem usaha yang sehat dan berdaya saing melalui peningkatan legalitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu langkah konkret diwujudkan dengan keikutsertaan dalam Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online bertema “Pemanfaatan Layanan AHU Online Secara Mudah, Cepat, dan Mandiri” yang digelar di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTB beserta jajaran, Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, para pelaku UMKM, serta pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Pemerintah Kabupaten Sumbawa diwakili langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP, yang menegaskan bahwa legalitas usaha menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun UMKM yang kuat, profesional, dan mampu bersaing di era ekonomi digital.

Menurut Sekda, saat ini masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki badan hukum maupun legalitas usaha yang memadai. Kondisi tersebut menjadi salah satu hambatan bagi pelaku usaha untuk memperoleh akses pembiayaan, memperluas kemitraan, hingga meningkatkan skala usahanya.

“Masih ada anggapan bahwa mengurus legalitas usaha itu rumit, memerlukan biaya besar, dan prosesnya panjang. Padahal saat ini pemerintah telah menghadirkan layanan AHU Online yang jauh lebih mudah, cepat, transparan, dan dapat diakses secara mandiri,” ujar Budi Prasetiyo.

Ia menilai, digitalisasi pelayanan hukum merupakan langkah penting dalam reformasi birokrasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah.

Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa memiliki peran strategis bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator, edukator, koordinator ekosistem usaha, sekaligus penghubung antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan UMKM yang naik kelas melalui penguatan kapasitas hukum usahanya. Legalitas bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi menjadi pondasi agar usaha dapat berkembang secara berkelanjutan,” jelasnya.

Menurutnya, UMKM yang memiliki legalitas usaha akan lebih mudah memperoleh akses perbankan, investasi, kerja sama bisnis, hingga mengikuti berbagai program pemerintah.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus mendorong percepatan legalisasi usaha melalui kolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat.

“Kami berkomitmen mendukung reformasi hukum daerah melalui penguatan layanan hukum berbasis digital serta membangun sinergi yang semakin erat dengan Kanwil Kementerian Hukum NTB. Harapannya lahir UMKM Sumbawa yang unggul, maju, sejahtera, dan memiliki daya saing tinggi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menjelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Hukum Umum kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

Ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan penyelenggara layanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Administrasi Hukum Umum Secara Elektronik.

Menurutnya, seluruh regulasi tersebut menjadi dasar pemerintah menghadirkan layanan hukum yang lebih sederhana, cepat, efisien, dan berbasis digital.

“Melalui layanan AHU Online, masyarakat kini dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi hukum seperti pendirian badan usaha, perubahan data perusahaan, hingga berbagai layanan hukum lainnya secara elektronik tanpa proses yang berbelit,” jelasnya.

Ia berharap semakin banyak pelaku UMKM di Kabupaten Sumbawa yang memahami pentingnya legalitas usaha sehingga mampu meningkatkan daya saing usahanya di tingkat regional maupun nasional.

Dalam kegiatan tersebut para peserta juga memperoleh sosialisasi dan pendampingan mengenai tata cara pemanfaatan layanan AHU Online, mulai dari proses pendirian badan hukum, pengurusan legalitas usaha, hingga berbagai layanan digital lainnya yang disediakan oleh Kementerian Hukum.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa optimistis, dengan semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas usaha lengkap, akses terhadap pembiayaan akan semakin terbuka, peluang investasi meningkat, serta pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan lebih kuat dan berkelanjutan.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pelaku usaha, legalitas diharapkan tidak lagi menjadi hambatan, melainkan menjadi pintu masuk bagi UMKM Sumbawa untuk berkembang, naik kelas, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.