Sumbawa, Tamanews.id – Penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang ayah kandung terhadap anaknya di Kabupaten Sumbawa memasuki babak baru. Setelah sebelumnya diawali dengan pengaduan, korban akhirnya secara resmi membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Sumbawa pada Kamis (16/7/2026).
Laporan tersebut ditujukan terhadap terlapor berinisial DD, yang merupakan ayah kandung korban. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial karena belum adanya kepastian mengenai proses hukum yang berjalan.
Laporan korban diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumbawa dan telah teregister dengan Nomor: LP/B/60/VII/2026/SPKT/Polres Sumbawa/Polda NTB.
Korban, yang dalam pemberitaan ini menggunakan nama samaran Melati, merupakan warga Desa Sepayung, Kecamatan Plampang. Melalui laporan tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berdasarkan isi laporan, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 11 Februari 2026 di sebuah rumah di Desa Jotang, Kecamatan Empang. Korban mengaku mengalami kekerasan seksual yang disertai ancaman sehingga tidak berani melakukan perlawanan.
Selain peristiwa tersebut, korban juga menyampaikan kepada penyidik bahwa dugaan kekerasan seksual yang dialaminya bukan hanya terjadi satu kali. Ia mengaku perbuatan tersebut telah berlangsung berulang kali sejak dirinya masih berusia sekitar 15 tahun hingga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., yang mendampingi korban saat membuat laporan di Polres Sumbawa, berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap penyidik segera melakukan gelar perkara. Apabila alat bukti telah terpenuhi, kami meminta status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, menetapkan tersangka, serta melakukan penahanan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., membenarkan bahwa korban bersama kuasa hukumnya telah membuat laporan polisi secara resmi.
“Memang benar pelapor bersama kuasa hukumnya sudah membuat LP. Besok rencananya kami akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kasat Reskrim.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sumbawa masih melakukan penanganan terhadap laporan tersebut. Status hukum terlapor masih sebagai pihak yang dilaporkan, dan penyidik belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai hasil gelar perkara maupun penetapan tersangka.
Catatan Redaksi: Tamanews.id tidak menyebut identitas lengkap korban maupun pihak yang dilaporkan untuk melindungi privasi korban serta menghormati asas praduga tak bersalah. Proses hukum masih berlangsung, dan setiap pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


