Sumbawa, Tamanews.id – Penanganan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang anak di bawah umur yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa kembali memasuki perkembangan baru.


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa menyerahkan tambahan alat bukti kepada penyidik sekaligus meminta kepastian hukum terkait penetapan tersangka terhadap terduga pelaku.Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres Sumbawa cq. Kasat Reskrim Polres Sumbawa pada Rabu (29/7/2026). Dalam surat itu, LBH GP Ansor mengapresiasi langkah penyidik yang telah melakukan proses penanganan perkara, namun berharap proses hukum segera memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.Advokat korban dari LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen otentik sebagai alat bukti tambahan, di antaranya Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan ijazah SMP milik korban.Menurutnya, dokumen tersebut memperkuat identitas korban sebagai anak di bawah umur sekaligus memperjelas hubungan keluarga antara korban dengan pihak yang dilaporkan.”Dokumen yang kami serahkan hari ini merupakan alat bukti otentik yang menunjukkan status korban sebagai anak di bawah umur serta hubungan keperdataan dengan terduga pelaku. Kami berharap hal ini menjadi bagian dari penguatan pembuktian dalam proses penyidikan,” ujar Rusnadi.Ia menjelaskan, selain alat bukti dokumen, pihaknya juga masih menunggu penyelesaian proses ekstraksi dan analisis digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik.”Kami mengapresiasi penyidik yang telah mengamankan barang bukti. Setelah hasil analisis digital forensik selesai, kami berharap proses hukum dapat segera dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.LBH GP Ansor berharap penyidik segera melakukan langkah hukum lanjutan apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi, termasuk pelaksanaan gelar perkara, penetapan tersangka, maupun tindakan hukum lain yang menjadi kewenangan penyidik.Selain itu, LBH GP Ansor menegaskan pentingnya penerapan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum dalam penanganan perkara tersebut.Menurut Rusnadi, setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum tanpa membedakan siapa pun yang terlibat dalam perkara.”Kami berharap proses penanganan perkara ini berjalan sesuai hukum acara yang berlaku sehingga korban memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang menjadi haknya,” ujarnya.Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Sumbawa terkait perkembangan terbaru penyidikan maupun keputusan mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.Tamanews.id menghormati asas praduga tak bersalah. Identitas korban tidak dipublikasikan secara lengkap sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


