Single News

Potensi PAD Hampir Rp1 Triliun, DPRD NTB Dorong Tambang Rakyat Ditata dan Dilegalkan

Tamanews.id, Mataram – Anggota Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si., mendorong agar aktivitas pertambangan rakyat ditata melalui regulasi yang jelas dan terukur. Menurutnya, penataan tersebut penting agar kegiatan tambang memiliki kepastian hukum, memberi manfaat bagi masyarakat, serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Politisi Partai Demokrat itu menilai, potensi penerimaan daerah dari aktivitas pertambangan rakyat cukup besar apabila kegiatan tersebut dapat masuk ke dalam sistem resmi. Estimasinya, potensi pendapatan asli daerah (PAD) bisa mencapai ratusan miliar rupiah, bahkan berpeluang mendekati Rp1 triliun.

“Kalau kegiatan tambang rakyat ini tidak masuk dalam pendapatan daerah, potensinya besar sekali. Estimasinya bisa ratusan miliar, bahkan mungkin mendekati Rp1 triliun,” ujarnya.

Meski demikian, Syamsul Fikri menegaskan bahwa upaya penataan tambang rakyat tidak boleh semata-mata diarahkan untuk meningkatkan PAD. Penerimaan yang diperoleh dari aktivitas pertambangan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama warga yang tinggal di wilayah sekitar tambang.

“Jangan ada asumsi bahwa ini dinaikkan atau dibesarkan untuk pendapatan daerah. Tidak. Harus dikembalikan lagi ke daerah terdampak, ke wilayah lingkar tambang,” tegasnya.

Ia berpandangan, regulasi yang disusun nantinya perlu mengatur secara jelas mekanisme pengelolaan, kewajiban pelaku usaha, serta manfaat yang dapat diterima masyarakat. Dengan begitu, penataan pertambangan rakyat tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab.

Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun, menurut Syamsul Fikri, pembahasan regulasi tersebut harus dilakukan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Komisi IV DPRD NTB, kata dia, akan melakukan kajian lebih mendalam sebelum mendorong pembentukan Perda IPR. Kajian tersebut diperlukan untuk melihat berbagai aspek, mulai dari kondisi lapangan, kepentingan masyarakat, hingga tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pertambangan.

“Kami di Komisi IV sangat berhati-hati. Kami akan turun lapangan dan mengundang semua pihak yang berkepentingan,” katanya.

Ia menyebut, proses pembahasan perlu melibatkan masyarakat, koperasi, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Masukan dari berbagai pihak dinilai penting agar regulasi yang disusun sesuai dengan kondisi nyata dan dapat diterapkan secara efektif.

Selain persoalan perizinan dan kontribusi terhadap PAD, aspek pemulihan lingkungan juga perlu menjadi perhatian. Syamsul Fikri menekankan pentingnya membedakan kewajiban retribusi dengan jaminan reklamasi. Pelaku kegiatan pertambangan, menurutnya, harus memiliki tanggung jawab untuk memulihkan kembali kawasan yang terdampak setelah aktivitas tambang berakhir.

Dengan adanya aturan yang jelas, kewajiban tersebut diharapkan tidak hanya menjadi ketentuan di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan oleh pihak yang melakukan kegiatan pertambangan. Penataan yang baik juga diharapkan dapat mengurangi risiko kerusakan lingkungan dan memastikan kegiatan pertambangan berlangsung dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.

Syamsul Fikri menegaskan, DPRD NTB tidak ingin terburu-buru dalam menyusun regulasi tanpa memahami persoalan secara menyeluruh. Karena itu, kajian dan kunjungan lapangan akan menjadi bagian penting sebelum pembahasan Perda IPR dilanjutkan.

Ia berharap, penataan pertambangan rakyat dapat menghasilkan kebijakan yang seimbang: memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, menjaga lingkungan, serta memastikan manfaat ekonomi dirasakan oleh daerah yang terdampak langsung.

Menurutnya, potensi PAD yang besar harus dibarengi dengan tata kelola yang bertanggung jawab. Dengan demikian, pengelolaan tambang rakyat tidak hanya menjadi sumber penerimaan daerah, tetapi juga dapat mendukung kesejahteraan masyarakat di wilayah lingkar tambang.