Tamanews.id, Mataram – Insiden pertambangan di wilayah Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang dilaporkan menimbulkan tiga korban jiwa mendapat sorotan dari DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Anggota Komisi IV DPRD NTB, Syamsul Fikri, menegaskan bahwa aktivitas tambang yang berada dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak serta-merta dapat dinyatakan legal tanpa memenuhi persyaratan perizinan, termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Syamsul menyampaikan hal tersebut di Mataram, Selasa (15/9/2026). Menurutnya, persoalan tambang Lantung perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari status kawasan dan perizinan, hingga tanggung jawab pengelola serta perlindungan keselamatan para pekerja.
“Walaupun masuk dalam wilayah WPR, tetapi belum ada IPR-nya, itu belum boleh operasi. Sesuai regulasi, jelas ilegal,” kata Syamsul.
Ia mengingatkan agar masyarakat dan pihak terkait tidak menyamakan WPR dengan IPR. WPR merupakan wilayah yang telah ditetapkan untuk kegiatan pertambangan rakyat, sedangkan IPR adalah izin yang harus dipenuhi agar kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan disamakan WPR dengan IPR. WPR itu wilayahnya, sedangkan IPR merupakan izin pertambangan rakyat. Walaupun sudah masuk WPR, kalau izin usahanya belum dipenuhi dan IPR belum ada, tetap tidak boleh beroperasi,” ujarnya.
Menurut Syamsul, penetapan suatu wilayah sebagai WPR belum cukup menjadi dasar untuk melakukan kegiatan pertambangan. Seluruh persyaratan perizinan dan regulasi yang menjadi payung hukum harus dipenuhi sebelum aktivitas dilakukan.
Syamsul juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai hubungan antara perusahaan atau pengelola kawasan dengan masyarakat yang melakukan penggalian material. Ia menyebut adanya informasi tentang penggunaan ekskavator dan dump truck dalam kegiatan pengerukan, sementara masyarakat disebut mengambil batu atau material dari lokasi tersebut.
“Katanya perusahaan melakukan pengerukan dengan ekskavator dan dump truck, kemudian masyarakat mengambil batu atau material. Ini harus dilihat siapa yang bertanggung jawab. Apakah masyarakat secara pribadi atau perusahaan yang mengelola,” katanya.
Ia menegaskan, insiden yang menimbulkan korban jiwa harus menjadi perhatian serius. Pemeriksaan, menurutnya, tidak cukup hanya berfokus pada status izin, tetapi juga perlu menelusuri pengaturan kerja, pengawasan di lokasi, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerja.
“Ini sudah ada yang meninggal, sudah ada korban tiga orang. Karena itu harus dilihat secara komprehensif siapa yang bertanggung jawab terhadap korban,” ujarnya.
Syamsul menilai aspek keselamatan harus menjadi bagian utama dalam pengelolaan pertambangan rakyat. Kegiatan pertambangan yang legal pun tetap harus memperhatikan ketentuan keselamatan kerja dan jaminan keamanan bagi pekerja maupun masyarakat di sekitar kawasan.
Untuk mendalami persoalan tersebut, Syamsul mengatakan Komisi IV DPRD NTB berencana menggelar hearing dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait.
Pertemuan itu akan membahas persoalan secara menyeluruh, termasuk status kawasan, perizinan, aktivitas pertambangan, hingga informasi mengenai keberadaan tenaga kerja asing di sekitar lokasi tambang.
“Kami bersama Komisi IV berencana melakukan hearing. Kami akan undang stakeholder terkait untuk melihat persoalan ini secara menyeluruh,” katanya.
Terkait informasi adanya warga negara asing asal China di kawasan pertambangan, Syamsul mengatakan keberadaan mereka harus diverifikasi berdasarkan dokumen serta ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian. Ia menyebut tenaga asing dengan keahlian tertentu dapat bekerja sepanjang memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku.
“Yang penting sesuai dengan prosedur ketenagakerjaan dan memiliki izin keimigrasian. Tetapi keberadaannya di lokasi harus kami cross-check,” ujarnya.
Syamsul juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak membiarkan aktivitas pertambangan yang belum memenuhi persyaratan perizinan. Menurutnya, langkah penindakan perlu disertai upaya pencegahan agar kegiatan tambang yang berisiko tidak kembali menimbulkan korban.
“Polres maupun bupati harus bertindak tegas. Bupati juga sudah menegaskan bahwa yang belum punya IPR dan belum sesuai regulasi tidak boleh melakukan kegiatan,” katanya.
Syamsul menyebut terdapat sejumlah lokasi yang telah masuk dalam WPR, di antaranya Lantung I dan Lantung II di Kabupaten Sumbawa. Selain itu, terdapat pula pengajuan WPR lainnya yang masih dalam proses.
Namun, ia kembali menekankan bahwa penetapan wilayah belum cukup untuk menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pertambangan. Persyaratan izin dan regulasi pelaksana tetap harus dipenuhi.
“Setelah WPR keluar, semua persyaratan izin usaha pertambangan rakyat harus dipenuhi. Dan yang paling utama, regulasinya harus ada,” ujarnya.
Karena itu, Komisi IV DPRD NTB tengah menyiapkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang IPR sebagai regulasi induk pertambangan rakyat. Syamsul mengatakan penyusunan aturan tersebut akan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk koperasi pemegang WPR, asosiasi koperasi, dan pelaku usaha pertambangan.
“Kami akan mengundang koperasi, pemilik WPR, asosiasi koperasi, termasuk asosiasi pertambangan. Sebelumnya kami juga akan turun ke lapangan,” katanya.
Menurut Syamsul, regulasi yang jelas dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi kegiatan pertambangan rakyat. Pada saat yang sama, aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja dan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang.
Selain legalitas dan keselamatan, Syamsul menilai penataan pertambangan rakyat juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah. Ia menyebut potensi penerimaan dari sektor tersebut dapat mencapai ratusan miliar rupiah, bahkan berpotensi mendekati Rp1 triliun apabila aktivitas pertambangan ditata dan masuk dalam sistem resmi.
“Kalau kegiatan tambang rakyat ini tidak masuk dalam pendapatan daerah, potensinya besar sekali. Estimasinya bisa ratusan miliar, bahkan mungkin mendekati Rp1 triliun,” katanya.
Meski demikian, Syamsul menegaskan bahwa pengaturan pertambangan rakyat tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah. Menurutnya, manfaat ekonomi dari sektor tersebut harus turut dirasakan masyarakat, terutama warga di wilayah lingkar tambang.
“Jangan ada asumsi bahwa ini dinaikkan atau dibesarkan untuk pendapatan daerah. Tidak. Harus dikembalikan lagi ke daerah terdampak, ke wilayah lingkar tambang,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kewajiban pelaku usaha tidak hanya berkaitan dengan retribusi, tetapi juga jaminan reklamasi. Jaminan tersebut diperlukan untuk memastikan kawasan bekas tambang dapat dipulihkan setelah kegiatan pertambangan berakhir.
Syamsul mengatakan Komisi IV akan melanjutkan kajian melalui peninjauan lapangan dan dialog dengan pihak-pihak berkepentingan sebelum pembahasan Perda IPR ditetapkan.
“Kami di Komisi IV sangat berhati-hati. Kami akan turun lapangan dan mengundang semua pihak yang berkepentingan,” katanya.
Melalui langkah tersebut, DPRD NTB berharap persoalan pertambangan di Lantung dapat ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Kepastian izin, kejelasan tanggung jawab, keselamatan pekerja, serta manfaat bagi masyarakat menjadi sejumlah hal yang perlu dipastikan dalam penataan pertambangan rakyat.


