Single News

Tak Ada Ampun untuk Tambang Ilegal! Bupati Sumbawa Turun Langsung ke Lantung Kawal Legalisasi Tambang Rakyat

Lantung, Tamanews.id | Selasa, 21 Juli 2026 – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menata sektor pertambangan rakyat kembali ditunjukkan melalui kunjungan langsung Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ke sejumlah lokasi pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mempercepat proses legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat penambang.

Kunjungan lapangan ini menjadi bagian dari langkah nyata Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. Selain melihat langsung kondisi di lapangan, Bupati bersama Forkopimda juga berdialog dengan masyarakat serta para penambang untuk mendengar berbagai aspirasi terkait proses legalisasi tambang rakyat yang telah lama dinantikan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jarot menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung aktivitas pertambangan rakyat yang dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, legalitas melalui WPR dan IPR merupakan kunci agar aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami hadir langsung untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan. Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga berkomitmen mempercepat proses legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan,” ujar Bupati Jarot.

Di sisi lain, Bupati memberikan peringatan tegas terhadap praktik pertambangan tanpa izin. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, merugikan masyarakat, maupun menghilangkan potensi penerimaan negara dan daerah.

“Kami berkomitmen dengan tegas untuk tidak memberi toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Semua pihak harus mendukung tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurut Bupati, proses legalisasi bukan semata-mata persoalan administrasi, melainkan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum kepada para penambang rakyat sekaligus menciptakan tata kelola sumber daya mineral yang lebih baik.

Selain aspek legalitas, Bupati Jarot juga menaruh perhatian besar terhadap upaya menjaga kelestarian lingkungan. Ia mengingatkan bahwa pembangunan sektor pertambangan harus berjalan beriringan dengan komitmen menjaga keseimbangan alam agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

“Sumber daya mineral memang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kelestarian lingkungan merupakan warisan yang harus kita jaga bersama untuk generasi mendatang,” ungkapnya.

Menurutnya, aktivitas pertambangan yang mengabaikan aspek lingkungan hanya akan meninggalkan persoalan baru berupa kerusakan ekosistem, ancaman bencana, hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat di sekitar kawasan tambang.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus mendorong penerapan prinsip pertambangan yang baik (good mining practice), termasuk pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

Dalam dialog bersama masyarakat, Bupati juga mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama mendukung percepatan proses legalisasi WPR dan IPR. Ia berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat mampu menciptakan iklim pertambangan rakyat yang produktif sekaligus berkelanjutan.

Keberadaan WPR dan IPR, lanjutnya, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui pengelolaan sumber daya mineral yang lebih tertata.

Sementara itu, kehadiran jajaran Forkopimda dalam peninjauan tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengawal penataan sektor pertambangan di Kabupaten Sumbawa. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan proses legalisasi berjalan efektif sekaligus menekan praktik pertambangan ilegal.

Melalui kunjungan kerja di Kecamatan Lantung ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa pembangunan sektor pertambangan tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekonomi masyarakat, tetapi juga harus menjunjung tinggi kepastian hukum, keselamatan kerja, serta pelestarian lingkungan.

Dengan langkah tersebut, Pemkab Sumbawa berharap pengelolaan pertambangan rakyat dapat menjadi salah satu sektor yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan, sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian alam Tana Samawa.