Single News

Bendungan Banda Jadi Sorotan, Pemkab Sumbawa Susun Skenario Darurat hingga Jalur Evakuasi

Tamanews.id, Sumbawa – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi keadaan darurat di sekitar Bendungan Banda melalui Konsultasi Publik Rencana Tindak Darurat (RTD), Jumat, 4 September 2026.

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Lantai 1 H. Hasan Usman Kantor Bupati Sumbawa tersebut dibuka oleh Bupati Sumbawa yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya, ST., MT.

Konsultasi publik ini mempertemukan berbagai unsur yang memiliki peran dalam pengelolaan bendungan dan penanganan keadaan darurat, mulai dari BPBD Provinsi NTB, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I, kepolisian, organisasi perangkat daerah terkait, Stasiun Hidrologi, pemerintah kecamatan, pemerintah desa hingga tokoh masyarakat.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut dinilai penting karena Rencana Tindak Darurat tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis bendungan. Dokumen tersebut juga harus mampu menjadi pedoman bersama apabila terjadi kondisi yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat di wilayah sekitar maupun kawasan hilir bendungan.

Dalam sambutannya, Lalu Suharmaji Kertawijaya menegaskan bahwa Bendungan Banda merupakan salah satu harapan besar masyarakat di wilayah timur Sumbawa.

Menurutnya, wilayah timur Sumbawa memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam pemenuhan kebutuhan air untuk sektor pertanian. Di sisi lain, kawasan tersebut memiliki potensi besar di bidang pertanian dan mampu menjadi salah satu wilayah penyumbang produksi beras Sumbawa.

“Kita tahu wilayah timur kita itu panasnya luar biasa, seperti ada lima matahari. Tapi di timur itulah Sumbawa bisa surplus beras, ada hiu paus di sana,” ujarnya.

Keberadaan Bendungan Banda diharapkan dapat mendukung ketersediaan air bagi lahan pertanian sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah hilir.

Namun, di balik manfaat tersebut, aspek keamanan bendungan dan kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat tetap menjadi perhatian. Karena itu, penyusunan RTD dipandang penting untuk memastikan seluruh pihak memahami apa yang harus dilakukan apabila terjadi kondisi darurat.

Lalu Suharmaji menjelaskan, RTD nantinya harus dilengkapi dengan standar operasional prosedur atau SOP yang jelas. Mulai dari tahapan Waspada, Siaga hingga Awas, setiap level harus memiliki mekanisme penanganan dan pelaporan yang dipahami oleh seluruh pihak.

“RTD ini memerlukan SOP yang harus dilaksanakan, sehingga alur pelaporan dan sebagainya bisa sigap di lapangan,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah kecamatan dan desa memiliki posisi penting dalam sistem kesiapsiagaan tersebut. Pemahaman mengenai lokasi evakuasi, jalur penyelamatan, mekanisme penyampaian informasi dan koordinasi menjadi hal yang harus diketahui hingga tingkat masyarakat.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami sistem pengelolaan air bendungan. Pengoperasian bendungan tidak dapat dilakukan dengan cara membuka atau menutup pintu air secara sembarangan.

Bendungan memiliki level dan aturan operasional tertentu yang harus dipatuhi untuk menjaga keamanan struktur sekaligus memastikan fungsi bendungan tetap berjalan dengan baik.

Selain aspek keselamatan, pemerintah daerah juga menaruh perhatian pada kelestarian lingkungan di sekitar kawasan bendungan. Menurut Lalu Suharmaji, keberadaan sumber air harus didukung dengan kondisi lingkungan yang terjaga.

“Mari kita hijaukan kembali melalui program Sumbawa Hijau yang dicanangkan Bupati, sehingga sumber airnya bisa terjaga,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTB, Sadimin, ST., MT., menilai kehadiran berbagai unsur dalam konsultasi publik tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memperkuat kesiapsiagaan bencana.

Ia menyebut keberadaan bendungan sangat vital bagi kehidupan masyarakat, sehingga aspek keselamatan harus menjadi perhatian bersama, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem yang masih terjadi di NTB.

Sadimin mengungkapkan, NTB masih menghadapi kekeringan ekstrem akibat fenomena El Nino yang disebutnya sebagai “Godzilla El Nino”. Kondisi tersebut ditandai dengan minimnya curah hujan yang berlangsung dalam periode panjang.

“Dari 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi NTB, 8 kabupaten sudah menetapkan status Siaga Darurat kekeringan, dan 6 di antaranya sudah menetapkan status Tanggap Darurat. Hanya Kota Mataram dan Kota Bima yang belum,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperlihatkan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi berbagai ancaman bencana dan dampak perubahan kondisi lingkungan.

Dalam konteks Bendungan Banda, RTD menjadi instrumen penting agar setiap pihak mengetahui peran masing-masing ketika kondisi darurat terjadi.

“RTD menyusun panduan operasional, menetapkan siapa melakukan apa, rute evakuasi, dan bagaimana sistem peringatan dini atau Early Warning System diaktifkan dalam hitungan menit jika terjadi kondisi darurat,” tegas Sadimin.

Ia menekankan bahwa komunikasi menjadi salah satu faktor paling penting dalam penanganan keadaan darurat. Sistem komunikasi harus berjalan tanpa hambatan mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, desa hingga masyarakat yang berada di wilayah berpotensi terdampak.

BPBD Provinsi NTB juga memperkenalkan aplikasi SIAGA NTB sebagai salah satu sarana pendukung pelaporan kejadian bencana. Aplikasi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyampaian informasi dari lapangan kepada Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) BPBD Provinsi.

“Di Provinsi NTB sudah mengembangkan aplikasi SIAGA. Beberapa waktu lalu seluruh kepala desa sudah kita sosialisasikan. Harapannya di sana ada fitur pelaporan, sehingga kalau ada kejadian bencana bisa dilaporkan secara real-time dan langsung terhubung dengan Pusdalops BPBD Provinsi,” ujarnya.

Di sisi lain, Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I melalui PPK OP SDA I, I Wayan Amitaba, ST., MT., menegaskan bahwa RTD merupakan bagian penting dalam menjamin keamanan bendungan.

Ia menjelaskan, keamanan bendungan bertumpu pada tiga aspek utama, yakni keamanan struktur, operasi dan pemeliharaan, serta kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat.

Disebutkan, Bendungan Banda telah dibangun sejak 2009 dan memiliki fungsi mengairi sekitar 300 hektare lahan. Karena itu, RTD diperlukan sebagai pedoman yang dapat digunakan mulai dari kondisi sebelum bencana, saat keadaan darurat hingga tahapan pascabencana.

Konsultasi publik tersebut juga menjadi ruang untuk menyerap masukan masyarakat terkait kondisi wilayah, potensi ancaman, jalur evakuasi dan berbagai persoalan yang mungkin muncul di lapangan.

Masukan dari masyarakat dinilai penting agar RTD yang disusun tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar dapat diterapkan ketika kondisi darurat terjadi.

Penanganan keadaan darurat di sekitar bendungan pada akhirnya membutuhkan kerja bersama. BPBD, BBWS, pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, TNI-Polri, pemerintah kecamatan dan desa serta masyarakat harus memiliki pemahaman yang sama mengenai prosedur keselamatan.

Dengan penyusunan RTD yang melibatkan berbagai unsur tersebut, Bendungan Banda diharapkan tidak hanya mampu memberikan manfaat bagi pertanian dan masyarakat di wilayah timur Sumbawa, tetapi juga memiliki sistem kesiapsiagaan yang kuat untuk menghadapi setiap kemungkinan keadaan darurat.