Oleh: Zulfikar Demitry, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa
Sumbawa, Tamanews.id | Pertambangan rakyat telah lama menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Sumbawa. Di balik potensi sumber daya mineral yang dimiliki daerah ini, terdapat ribuan masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada sektor pertambangan. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan kepastian hukum, perlindungan, sekaligus tata kelola yang mampu menjamin keberlanjutan sektor tersebut.
Saya mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang menegaskan penghentian sementara aktivitas pertambangan rakyat yang belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kebijakan ini perlu dipahami sebagai bagian dari proses penataan, bukan sebagai upaya menghambat mata pencaharian masyarakat. Justru sebaliknya, legalisasi menjadi jalan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat penambang dari berbagai risiko hukum di kemudian hari.
Keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan IPR merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang baik. Dengan adanya legalitas, aktivitas pertambangan tidak lagi berada pada ruang abu-abu, tetapi menjadi kegiatan ekonomi yang sah, dapat diawasi, dibina, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat maupun daerah.
Namun demikian, legalitas saja tidak cukup. Pengelolaan pertambangan juga harus mengedepankan aspek keselamatan kerja, perlindungan terhadap pekerja, serta tanggung jawab terhadap lingkungan. Kita tidak ingin mengejar manfaat ekonomi jangka pendek dengan mengorbankan kelestarian alam yang menjadi warisan bagi generasi mendatang.
Sumbawa memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Kekayaan tersebut harus dikelola secara bijaksana agar mampu menghadirkan kesejahteraan tanpa meninggalkan kerusakan lingkungan. Prinsip pembangunan berkelanjutan harus menjadi pijakan bersama, sehingga aktivitas pertambangan tidak hanya memberikan manfaat hari ini, tetapi juga tetap menjaga kualitas lingkungan untuk masa depan.
Sebagai Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa, saya menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan di daerah. Setiap aktivitas harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi standar keselamatan kerja, serta mengedepankan prinsip good mining practice sebagai bagian dari tata kelola pertambangan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, DPRD juga akan terus mendorong percepatan penyelesaian WPR dan penerbitan IPR sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah. Semakin cepat proses legalisasi diselesaikan, semakin cepat pula masyarakat memperoleh kepastian hukum untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara aman dan produktif.
Sudah saatnya kita mengubah cara pandang terhadap pertambangan rakyat. Bukan lagi diposisikan sebagai aktivitas yang identik dengan persoalan hukum, melainkan sebagai sektor ekonomi yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara legal, tertib, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, tujuan kita sama, yaitu menghadirkan pertambangan rakyat yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menjadi bagian dari pembangunan Kabupaten Sumbawa yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Tambang yang legal adalah perlindungan bagi masyarakat. Tambang yang aman adalah jaminan bagi pekerja. Dan tambang yang berkelanjutan adalah warisan terbaik untuk generasi Sumbawa di masa depan.


