Sumbawa, Tamanews.id – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang anak yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa masih terus berproses. Penyidik telah memeriksa terlapor berinisial DD pada Selasa (4/8/2026), namun hingga kini belum menetapkan status tersangka maupun melakukan penahanan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setioko, mewakili Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, menjelaskan bahwa penyidikan belum selesai karena masih menunggu hasil ekstraksi barang bukti digital.
Menurutnya, terlapor telah menjalani pemeriksaan dan dalam keterangannya tetap tidak mengakui perbuatan yang disangkakan.
“Penyidik masih menunggu hasil ekstraksi ponsel Android korban yang akan menjadi bagian dari pembuktian, khususnya terkait jejak digital antara korban atau pelapor dengan terduga pelaku,” jelas Arifin.
Ia mengatakan, setelah hasil ekstraksi diterima, penyidik akan kembali menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Saat ini, status DD masih sebagai saksi terlapor.
Sementara itu, Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Sumbawa sekaligus kuasa hukum korban, Rusnadi Bakri, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung, namun berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum.
Menurut Rusnadi, pemeriksaan terhadap terlapor telah selesai dilakukan, tetapi hingga kini belum diikuti dengan penetapan tersangka maupun tindakan penahanan.
“Kami mempertanyakan mengapa setelah pemeriksaan selesai, penyidik belum menetapkan status tersangka maupun melakukan penahanan. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga korban memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Rusnadi menilai kepastian hukum penting untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban. Ia juga berharap seluruh tahapan penyidikan dapat diselesaikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Di sisi lain, LBH GP Ansor mengungkapkan adanya berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Rusnadi, kondisi itu memunculkan beragam dugaan di ruang publik, termasuk dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan kepada terlapor.
Namun demikian, hingga saat ini LBH GP Ansor tidak menyampaikan bukti ataupun identitas pihak tertentu yang dapat mendukung dugaan tersebut, dan dugaan itu belum dapat diverifikasi secara independen.
Karena itu, LBH GP Ansor meminta Polres Sumbawa segera memberikan kepastian hukum agar berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat tidak semakin meluas.
Selain itu, LBH GP Ansor mengajak masyarakat, media massa, dan pegiat kemanusiaan untuk terus mengawal proses hukum secara objektif serta tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Sementara itu, pihak Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan. Penyidik masih menunggu hasil ekstraksi barang bukti digital sebelum menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Tamanews.id menghormati asas praduga tak bersalah. Terlapor tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Demi melindungi korban, identitas korban tidak dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


