Single News

Diduga Langgar Hak Pekerja, J&T Express Area Pulau Sumbawa Dilaporkan ke Balai Pengawas Ketenagakerjaan NTB

Tamanews.id | Sumbawa – Dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di lingkungan J&T Express Area Pulau Sumbawa mencuat ke publik. Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Sumbawa secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Balai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (25/6/2026).

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KC FSPMI Kabupaten Sumbawa, Rusman Rabbani, dan diterima oleh Kasubag Tata Usaha Balai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi NTB, Sabarudin. Pengaduan itu diajukan menyusul adanya dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut dari instansi pengawas ketenagakerjaan.

Rusman menjelaskan, langkah pelaporan dilakukan setelah pihaknya menerima berbagai informasi dan keluhan yang disampaikan oleh pekerja terkait pelaksanaan hubungan kerja di perusahaan jasa ekspedisi tersebut.

Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang dianggap berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Karena itu, pihaknya memandang perlu untuk menempuh jalur resmi melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.

“Langkah pelaporan ini merupakan upaya kami dalam memperjuangkan hak-hak pekerja agar setiap ketentuan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut dijalankan secara adil dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rusman.

Ia menyebutkan, terdapat empat poin utama yang menjadi substansi pengaduan yang disampaikan kepada Balai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi NTB.

Pertama, terkait status hubungan kerja yang diterapkan perusahaan kepada pekerja. KC FSPMI menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan sistem kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap jenis pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan.

Kedua, berkaitan dengan jam kerja. Berdasarkan informasi yang diterima serikat pekerja, terdapat pekerja yang menjalankan aktivitas kerja dengan durasi yang diduga melebihi ketentuan waktu kerja normal sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Ketiga, mengenai pembayaran upah lembur. Serikat pekerja menduga terdapat pekerja yang tetap menjalankan tugas di luar jam kerja normal namun tidak memperoleh kompensasi lembur sebagaimana mestinya.

Sementara poin keempat menyangkut adanya dugaan pemotongan upah pekerja yang dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan belum dijelaskan secara memadai kepada pekerja yang bersangkutan.

Menurut Rusman, seluruh poin tersebut telah dituangkan dalam laporan resmi yang kini telah diterima oleh pihak Balai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi NTB untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami berharap laporan ini dapat diproses secara profesional dan objektif. Tujuan kami bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan perusahaan juga menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Rusman menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak pekerja merupakan bagian penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. Oleh karena itu, pengawasan dari pemerintah menjadi instrumen yang sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Sementara itu, pihak Balai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi NTB membenarkan telah menerima laporan pengaduan tersebut. Laporan yang masuk akan dipelajari dan diproses sesuai prosedur serta kewenangan yang dimiliki oleh pengawas ketenagakerjaan.

Pemeriksaan terhadap laporan tersebut nantinya dapat mencakup verifikasi dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, hingga pemeriksaan lapangan apabila diperlukan. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena sebelumnya sempat muncul sejumlah pemberitaan terkait persoalan hubungan kerja yang melibatkan pekerja dan pihak manajemen J&T Express Area Pulau Sumbawa. Dengan adanya laporan resmi ke pengawas ketenagakerjaan, persoalan tersebut kini memasuki jalur penanganan formal oleh instansi yang berwenang.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen J&T Express Area Pulau Sumbawa belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut.

Redaksi Tamanews.id telah berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan terkait laporan yang diajukan KC FSPMI Kabupaten Sumbawa. Namun sampai berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak manajemen.

Karena itu, seluruh informasi yang termuat dalam laporan pengaduan tersebut masih merupakan dugaan yang akan diverifikasi lebih lanjut melalui proses pemeriksaan oleh Balai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi NTB.

Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan dari instansi terkait guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang terjadi, sekaligus memastikan bahwa hak-hak pekerja maupun kewajiban perusahaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(DS)