SUMBAWA BESAR, Tamanews.id – Peredaran barang kena cukai ilegal di Pulau Sumbawa kembali mendapat perhatian serius. Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum menunjukkan komitmen mempersempit ruang peredaran barang ilegal melalui pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2025–2026.


Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sumbawa, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., bersama perwakilan Forkopimda Kabupaten Sumbawa dan sejumlah instansi terkait.
Angka barang yang dimusnahkan cukup besar. Berdasarkan Siaran Pers Nomor PERS-005/KBC.1304/2026, terdapat 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris (TIS), serta 647,62 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp827.081.000. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp836.382.770.
Nilai tersebut mencakup komponen cukai, PPN hasil tembakau, serta pajak rokok yang seharusnya menjadi penerimaan negara.
Sekda: Rokok Ilegal Bukan Sekadar Masalah Perdagangan
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa sebagian besar barang yang dimusnahkan merupakan rokok ilegal.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian di wilayah Pulau Sumbawa dan membutuhkan pengawasan serta penindakan secara berkelanjutan.
“Pemusnahan rokok ilegal tidak hanya menjadi langkah untuk menekan peredaran produk tembakau tanpa pita cukai, tetapi juga memiliki kaitan dengan upaya menjaga penerimaan negara dan daerah,” ujarnya.
Menurut Sekda, peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai yang selanjutnya dapat mendukung berbagai program pembangunan, termasuk melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, penertiban rokok ilegal juga berkaitan dengan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha tembakau legal dan petani tembakau lokal.
Jika produk ilegal semakin banyak beredar, produk tembakau yang mengikuti ketentuan tentu menghadapi persaingan yang tidak sehat.
Karena itu, pemberantasan barang kena cukai ilegal dinilai bukan semata-mata persoalan penindakan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat.
Bea Cukai: Sinergi Jadi Kunci
Kepala KPPBC TMP C Sumbawa, Sugeng Hariyanto, S.E., Ak., M.Si., menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang dilakukan sepanjang 2025 hingga 2026.
Penindakan tersebut dilakukan melalui sinergi bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, Satpol PP serta instansi terkait lainnya.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dengan sinergi dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Satpol PP serta instansi terkait lainnya. Fokusnya untuk menekan peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai atau tidak sesuai ketentuan,” tuturnya.
Menurutnya, langkah tersebut juga diarahkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat sehingga pengusaha tembakau legal dapat terus tumbuh dan berkembang.
Dengan demikian, pemberantasan rokok ilegal diharapkan tidak hanya memberikan efek jera terhadap pelaku peredaran barang ilegal, tetapi juga memberikan ruang yang lebih sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp836 Juta
Besarnya nilai potensi penerimaan yang berhasil diamankan menjadi salah satu perhatian utama dalam penindakan tersebut.
Dari total barang yang dimusnahkan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp827,08 juta, sementara potensi kerugian negara mencapai Rp836,38 juta.
Angka tersebut menggambarkan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal bukan persoalan kecil. Selain mengganggu persaingan usaha, barang ilegal juga berpotensi menggerus penerimaan negara.
Penerimaan dari sektor cukai sendiri memiliki peran dalam mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan.
Karena itu, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal perlu dilakukan secara konsisten, mulai dari distribusi hingga titik penjualan.
224 Penetapan BMMN Dimusnahkan
Seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima.
Persetujuan tersebut dituangkan melalui dua surat, yakni Nomor S-37/MK/KNL.14.04/2026 dan S-38/MK/KNL.14.04/2026 terhadap 224 penetapan BMMN.
Pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode, mulai dari dihancurkan, dibakar, hingga dicampur dengan bahan lain.
Metode tersebut dilakukan untuk memastikan barang yang telah ditetapkan sebagai BMMN tidak lagi dapat digunakan maupun diedarkan kembali.
Cukai dari Kita, Cukai untuk Kita
Bea Cukai menegaskan bahwa pemberantasan barang kena cukai ilegal membutuhkan dukungan semua pihak.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam mencegah peredaran barang ilegal.
“Dengan pemusnahan ini, mudah-mudahan apa yang kita beli ke negara dapat kembali lagi ke daerah melalui DBHCHT, sesuai dengan slogan Bea Cukai yakni, Cukai dari Kita dan Cukai untuk kita,” tutup Sugeng.
Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya berdampak terhadap pelaku usaha legal, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan yang seharusnya dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.
Sinergi Pemkab Sumbawa, Bea Cukai, TNI, Polri, Satpol PP dan seluruh instansi terkait diharapkan terus diperkuat agar ruang peredaran barang ilegal semakin sempit dan iklim usaha legal di Sumbawa semakin sehat.
Barang ilegal diberantas, penerimaan negara dijaga, usaha legal dilindungi.


