Tamanews.id, Sumbawa – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (10/9/2026).


Pembahasan perubahan KUA dan PPAS 2026 menjadi bagian penting dalam penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap perkembangan ekonomi, perubahan kebijakan pemerintah pusat serta kebutuhan pembangunan yang dinilai mendesak dan prioritas.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati atau Wakil Bupati Sumbawa, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, para asisten, kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, kepala badan, kepala dinas, camat dan lurah se-Kabupaten Sumbawa.
Turut hadir komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumbawa, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda, insan pers serta pimpinan lembaga pendidikan.
Juru Bicara Banggar DPRD Sumbawa, Andi Rusni, S.E., M.E., menyampaikan bahwa penyesuaian kebijakan anggaran diperlukan untuk merespons dinamika ekonomi, perubahan regulasi pemerintah pusat serta kebutuhan daerah.
“Kami menyetujui rancangan perubahan ini setelah melalui pembahasan intensif bersama TAPD. Fokusnya adalah menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Andi Rusni.
Banggar juga memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menjaga indikator ekonomi makro daerah di tengah adanya penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Pada saat yang sama, pemerintah daerah dinilai perlu terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat kemandirian fiskal.
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 ditargetkan mencapai Rp1,94 triliun.
Target tersebut meningkat Rp45,83 miliar atau 2,36 persen dibandingkan target awal sebesar Rp1,89 triliun. Kenaikan tersebut berasal dari beberapa komponen pendapatan, termasuk pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pendapatan transfer mengalami peningkatan sebesar Rp36,78 miliar. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat Rp8,94 miliar. Kenaikan pada komponen tersebut antara lain bersumber dari keuntungan bersih PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara Tahun 2025.
Meski terjadi peningkatan target pendapatan, Banggar memberikan perhatian khusus terhadap struktur PAD. Salah satunya terkait penurunan target retribusi daerah dari Rp134,91 miliar menjadi Rp102,63 miliar.
Di sisi lain, lain-lain PAD yang sah meningkat menjadi Rp39,80 miliar. Peningkatan tersebut salah satunya berkaitan dengan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 mengenai pendapatan BLUD Puskesmas dan RSUD.
Banggar mendorong pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan pendapatan transfer, tetapi terus memperkuat kemampuan fiskal daerah melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang tersedia.
“Kami mendorong pemerintah daerah terus memperkuat kemandirian fiskal melalui intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, digitalisasi sistem pemungutan, optimalisasi aset daerah, serta pengelolaan dana transfer yang adaptif dan tepat sasaran,” kata Andi Rusni.
Sementara pada sisi belanja, anggaran daerah dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026 direncanakan mencapai Rp2,14 triliun. Angka tersebut meningkat Rp224,52 miliar atau 10,48 persen dibandingkan anggaran awal sebesar Rp1,92 triliun.
Banggar menegaskan peningkatan belanja harus dibarengi dengan pengelolaan anggaran yang terukur, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Setiap rupiah yang dialokasikan diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) direncanakan mencapai Rp201,69 miliar. Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan target sebelumnya yang hanya Rp25 miliar.
Banggar meminta tambahan ruang fiskal tersebut diarahkan kepada program yang memiliki dampak ekonomi tinggi atau multiplier effect bagi masyarakat. Penggunaan anggaran diharapkan mampu mendorong aktivitas ekonomi, memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pencapaian target pembangunan.
Selain mencermati postur pendapatan, belanja dan pembiayaan, Banggar juga memberikan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah daerah.
Belanja operasi diminta tidak sampai menggerus belanja modal produktif. Program yang mendapatkan alokasi anggaran harus memiliki manfaat langsung bagi masyarakat dan mampu mendukung pemulihan serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Banggar juga mendorong penguatan perencanaan berbasis data, penyusunan indikator kinerja yang jelas dan terukur serta optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai mitra penasihat dan penjamin mutu sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
Di sektor infrastruktur, perhatian diarahkan pada pembangunan dan peningkatan jalan yang memiliki fungsi strategis dalam membuka konektivitas antarwilayah dan desa. Infrastruktur jalan dinilai berperan penting dalam memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus distribusi hasil pertanian, peternakan, perikanan dan berbagai produk ekonomi lainnya.
Banggar meminta pemerintah daerah memastikan program infrastruktur benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta dilaksanakan berdasarkan skala prioritas.
Selain itu, pemerintah daerah didorong memperbaiki serapan anggaran melalui perencanaan yang matang, percepatan proses pengadaan, pelaksanaan kegiatan serta peningkatan koordinasi antarperangkat daerah.
Penumpukan pencairan anggaran pada akhir tahun juga diharapkan dapat dihindari. Untuk itu, perkembangan pelaksanaan program perlu dipantau secara berkala sehingga kendala dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan.
Banggar turut memberikan perhatian terhadap penciptaan lapangan kerja. Pemerintah daerah didorong memperkuat sektor perdagangan, UMKM, industri kecil serta sektor ekonomi lainnya yang memiliki potensi menyerap tenaga kerja.
Pemanfaatan APBD maupun kolaborasi dengan pihak ketiga diharapkan dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Sumbawa.
Dalam laporan tersebut, Banggar juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sumbawa memperkuat sinergi dengan berbagai kebijakan dan program strategis nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat serta program strategis nasional lainnya.
Setelah melalui pembahasan bersama TAPD, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa menyatakan dapat menyetujui Rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2026.
Laporan Banggar tersebut ditandatangani pada 10 September 2026 oleh Ketua Banggar DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov., bersama jajaran pimpinan dan anggota Badan Anggaran.
Persetujuan tersebut selanjutnya menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan kebijakan anggaran perubahan Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2026. Dengan meningkatnya ruang fiskal melalui perubahan pendapatan dan pembiayaan, pemerintah daerah diharapkan mampu mengarahkan belanja pada program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Banggar menegaskan bahwa perubahan anggaran bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen APBD, tetapi harus menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan pembangunan, menjaga daya beli masyarakat, memperkuat perekonomian serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa.


