Tamanews.id, Sumbawa – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., bersama Sekretaris Daerah serta Wakil Ketua I dan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa meninjau langsung lokasi longsor di kawasan pertambangan rakyat Lawang Tuwa, Kecamatan Lantung, Rabu sore (9/9/2026).


Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi terkini kawasan pertambangan pascalongsor yang terjadi pada pekan sebelumnya. Selain memastikan kondisi lokasi, kunjungan tersebut juga untuk memastikan larangan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin benar-benar dipatuhi oleh seluruh pihak.
Bupati bersama rombongan melihat langsung kondisi kawasan yang sebelumnya menjadi lokasi aktivitas pertambangan. Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah memastikan tidak terdapat lagi aktivitas penambangan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Bupati H. Jarot menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Karena itu, penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari potensi kecelakaan dan korban jiwa.
“Saya datang langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa larangan yang telah kita keluarkan benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.
Menurut Bupati, pemerintah daerah tidak bermaksud menghalangi masyarakat dalam mencari nafkah. Namun, setiap kegiatan pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi aspek keselamatan kerja, memperhatikan kelestarian lingkungan dan memiliki perizinan yang sah.
Hal tersebut dinilai penting karena aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa standar keselamatan dan pengawasan memadai dapat menimbulkan risiko besar bagi pekerja maupun masyarakat di sekitar kawasan.
Terlebih, kawasan Lawang Tuwa sebelumnya telah mengalami longsor yang menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan warga dan pekerja. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya kejadian serupa.
Bupati juga meminta seluruh pihak ikut mengambil bagian dalam pengawasan kawasan tersebut. Pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan hingga masyarakat sekitar diminta bersama-sama memastikan tidak ada aktivitas pertambangan yang kembali dilakukan selama larangan masih berlaku.
Pengawasan di lapangan dinilai penting agar kebijakan penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berhenti pada surat atau imbauan, tetapi benar-benar diterapkan di kawasan pertambangan.
Lebih jauh, Bupati H. Jarot menegaskan bahwa persoalan pertambangan di Kabupaten Sumbawa harus dilihat secara menyeluruh. Potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah harus dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, namun pemanfaatannya tetap harus memperhatikan aspek legalitas, keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.
“Sumber daya alam kita memang harus dikelola dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi pengelolaannya harus legal, aman, tertib dan bertanggung jawab. Jangan sampai karena ingin mendapatkan keuntungan, justru nyawa yang menjadi taruhannya,” pungkasnya.
Menurutnya, pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan keselamatan manusia. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam berlangsung sesuai aturan dan tidak menimbulkan risiko yang dapat merugikan masyarakat.
Peninjauan langsung tersebut juga menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam merespons persoalan pertambangan di wilayah Lantung. Kehadiran pimpinan daerah di lokasi diharapkan dapat memastikan seluruh pihak memahami bahwa larangan aktivitas pertambangan tanpa izin harus dipatuhi.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa selanjutnya akan terus melakukan pemantauan terhadap kawasan Lawang Tuwa dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lokasi tidak kembali menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat.
Pemkab Sumbawa juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus ditempatkan dalam kerangka yang memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah. Legalitas kegiatan, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari upaya pemanfaatan potensi pertambangan.
Dengan peninjauan langsung ke lokasi, pemerintah daerah kembali menegaskan pesan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama. Aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin dan tidak memenuhi ketentuan keselamatan tidak boleh dipaksakan berjalan, terlebih setelah terjadi longsor di kawasan tersebut.
Pemerintah berharap seluruh pihak dapat mematuhi larangan yang telah dikeluarkan dan bersama-sama menjaga kondisi kawasan Lawang Tuwa agar tetap aman hingga terdapat kejelasan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.


