Single News

Hampir Setahun Mandek, LBH GP Ansor Ultimatum Polsek Alas Soal Perkara TPKS

Tamanews.id, Sumbawa – Hampir satu tahun berlalu, laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan percobaan pembunuhan yang dilaporkan S (26) ke Polsek Alas belum juga memberikan kepastian hukum. Perkara yang dilaporkan sejak 14 November 2025 itu kini kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa mendesak kepolisian segera mengambil langkah konkret.

LBH GP Ansor yang bertindak sebagai kuasa hukum korban mendatangi Polsek Alas, Kamis (10/9/2026), untuk melakukan koordinasi sekaligus audiensi dengan Kapolsek Alas Kompol Satrio, S.H. Kedatangan tersebut menjadi bentuk desakan agar penanganan perkara tidak kembali berjalan tanpa kejelasan.

Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., menilai durasi penanganan perkara tersebut sudah terlalu panjang. Ia menyebut, sejak laporan dibuat pada November 2025 hingga September 2026, perkara telah berjalan sekitar sembilan bulan lebih.

Menurut Rusnadi, waktu tersebut bukan lagi periode yang singkat, terlebih perkara yang dilaporkan menyangkut dugaan tindak pidana serius, termasuk dugaan percobaan pemerkosaan, TPKS dan percobaan pembunuhan.

LBH GP Ansor mempertanyakan perkembangan penyelidikan yang dinilai masih berkutat pada upaya mencari dan meminta keterangan dari terduga pelaku berinisial SD (33).

Berdasarkan informasi yang diperoleh LBH GP Ansor dalam audiensi, Kanit Reskrim Polsek Alas Aipda Fitriyanto Marat menyampaikan bahwa terduga pelaku sempat diamankan oleh Bhabinkamtibmas pada pagi hari setelah kejadian pada November 2025.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Alas. Saat itu, menurut keterangan yang disampaikan dalam audiensi, terdapat rencana untuk melakukan mediasi.

Namun, ketika proses mediasi hendak dilakukan pada siang harinya, terduga pelaku disebut melarikan diri dari lingkungan Polsek Alas.

Pihak kepolisian kemudian disebut beralasan bahwa seseorang tidak dapat diamankan lebih dari 24 jam tanpa status hukum yang jelas maupun adanya permintaan tertulis dari kepala desa.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu poin yang dipertanyakan LBH GP Ansor. Rusnadi menilai dugaan tindak pidana serius semestinya tetap diproses berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, terlepas dari persoalan keberadaan terlapor.

“Ini bukan perkara ringan yang kemudian selesai dengan alasan mediasi. Ada dugaan percobaan pemerkosaan, TPKS dan percobaan pembunuhan. Kalau benar ada dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan,” tegas Rusnadi.

LBH GP Ansor juga mempertanyakan apakah pemeriksaan terhadap terduga pelaku harus menjadi faktor utama dalam menentukan perkembangan status perkara.

Menurut Rusnadi, penyelidik memiliki kewajiban melakukan serangkaian tindakan penyelidikan berdasarkan informasi, keterangan, petunjuk dan alat bukti yang diperoleh. Karena itu, perkara menurutnya tidak semestinya berhenti hanya karena terlapor belum berhasil ditemukan atau diperiksa.

Sorotan LBH GP Ansor semakin menguat dengan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/67.c/II/2026/Reskrim tertanggal 9 Februari 2026.

Dalam SP2HP tersebut, perkembangan perkara disebut masih berkaitan dengan rencana mencari dan meminta keterangan dari terduga pelaku.

Bagi LBH GP Ansor, perkembangan seperti itu perlu segera dievaluasi agar penanganan perkara tidak terus berlarut tanpa kepastian. Mereka meminta Unit Reskrim Polsek Alas melakukan langkah yang lebih konkret dan terukur dalam menangani laporan tersebut.

Rusnadi bahkan meminta agar kinerja Unit Reskrim Polsek Alas dievaluasi. Ia juga menyatakan Kanit Reskrim perlu dievaluasi dan, apabila terbukti tidak mampu menjalankan penanganan perkara sesuai ketentuan, dapat dilakukan pergantian.

“Kami meminta perkara ini jangan sampai kembali berhenti. Korban juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Desakan tersebut kemudian mendapat respons dari Kapolsek Alas Kompol Satrio, S.H. Dalam audiensi tersebut, Kapolsek memberikan tenggat waktu kepada jajaran Unit Reskrim untuk segera menyelesaikan hambatan yang ada dan memberikan perkembangan terhadap penanganan perkara.

“Saya sudah perintahkan dalam waktu tiga hari harus ditemukan dan diperiksa,” tegas Kompol Satrio.

Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam penanganan perkara yang telah berlangsung hampir 10 bulan. LBH GP Ansor memastikan akan mengawal pelaksanaan komitmen tersebut dan meminta agar langkah kepolisian dapat segera memberikan kejelasan kepada korban.

Bagi LBH GP Ansor, proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara juga diharapkan tidak hanya berorientasi pada mencari keberadaan terlapor, tetapi tetap mengoptimalkan seluruh proses penyelidikan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara yang dilaporkan.

Di sisi lain, setiap dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Status seseorang sebagai terduga pelaku tidak serta-merta menunjukkan kesalahan sebelum adanya proses dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Kini, perhatian tertuju pada langkah Unit Reskrim Polsek Alas setelah Kapolsek memberikan tenggat tiga hari untuk menemukan dan memeriksa terduga pelaku.

LBH GP Ansor menyatakan tidak ingin perkara tersebut kembali berhenti pada alasan administratif atau persoalan keberadaan terlapor tanpa batas waktu yang jelas. Mereka menegaskan akan terus mengawal perkara hingga terdapat perkembangan dan kepastian hukum.

Setelah hampir satu tahun berjalan, publik dan terutama korban kini menunggu apakah tenggat waktu yang diberikan Kapolsek Alas akan menghasilkan langkah konkret dalam penanganan perkara tersebut.

Jika kembali tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, LBH GP Ansor menyatakan akan mengambil langkah lanjutan untuk memastikan perkara tidak kembali berjalan di tempat. (MK)