Mataram, Tamanews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi yang sempat menyeret sejumlah anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Putusan tersebut sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian persidangan setelah tidak ada satu pun terdakwa yang dinyatakan bersalah.
Vonis bebas terakhir dibacakan terhadap M. Nashib Ikroman alias Acip pada Rabu (5/8/2026) malam. Sebelumnya, pada hari yang sama, majelis hakim juga memutus bebas Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman (IJU).
Dengan putusan tersebut, seluruh terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi itu resmi dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua I DPD Partai Demokrat NTB sekaligus Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD NTB, Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si., menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim yang membebaskan Indra Jaya Usman dan dua terdakwa lainnya.
Menurutnya, putusan pengadilan menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang selama proses hukum berlangsung.
“Kami bersyukur atas nama DPD Partai Demokrat NTB. Putusan ini membuktikan bahwa kebenaran pada akhirnya terbukti di persidangan,” ujar Syamsul Fikri, Kamis (6/8/2026).
Legislator dari Daerah Pemilihan Sumbawa–Sumbawa Barat itu menilai putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak agar menghormati proses hukum dan tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap seseorang yang masih menjalani proses peradilan.
Menurut Syamsul Fikri, status seseorang sebagai tersangka maupun terdakwa bukan berarti telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Asumsi-asumsi yang berkembang selama ini telah dipatahkan oleh keputusan hakim. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak mudah memvonis atau menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan,” katanya.
Apresiasi Dukungan Kader dan Tim Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Syamsul Fikri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kader Partai Demokrat NTB yang selama proses hukum tetap memberikan dukungan kepada Indra Jaya Usman.
Ia turut menyampaikan terima kasih kepada Ketua Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Dr. Muhajir, S.H., M.H., yang menurutnya telah memberikan pendampingan hukum sejak awal hingga berakhirnya proses persidangan.
“Terima kasih kepada Ketua BHPP DPP Partai Demokrat atas pendampingan hukum yang diberikan. Kami, seluruh kader Partai Demokrat NTB, sangat mengapresiasi dukungan tersebut,” ujarnya.
Harap Nama Baik dan Jabatan IJU Dipulihkan
Lebih lanjut, Syamsul Fikri berharap putusan bebas tersebut menjadi dasar bagi pemulihan nama baik Indra Jaya Usman, termasuk pengembalian jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTB sesuai mekanisme organisasi.
Ia menjelaskan, selama proses hukum berlangsung, posisi Ketua DPD dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt). Dengan adanya putusan bebas dari pengadilan, ia berharap kepengurusan partai dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, selama memimpin DPD Partai Demokrat NTB, Indra Jaya Usman dikenal mampu menjaga komunikasi internal, membangun koordinasi yang baik dengan seluruh jajaran partai dan fraksi, serta menciptakan suasana organisasi yang kondusif.
“Kami berharap harkat, martabat, dan nama baik beliau dapat dipulihkan. Dengan putusan bebas murni ini, kami berharap beliau dapat kembali menjalankan amanah sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTB sesuai mekanisme yang berlaku di partai,” pungkasnya.
Meski demikian, putusan tersebut masih berada dalam koridor proses hukum yang berlaku. Upaya hukum lanjutan, apabila ditempuh oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan yang berlaku di Indonesia.


