Single News

Sekretaris Fraksi Demokrat NTB: Audit Khusus BTT Sudah Tidak Relevan, Jangan Bangun Opini yang Menyesatkan

Mataram, Tamanews.id – Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar), Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si., menilai wacana audit khusus terhadap penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 tidak lagi memiliki urgensi. Menurutnya, mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut telah berjalan sesuai ketentuan, baik melalui pembahasan di DPRD maupun pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas permohonan audit investigasi yang diajukan empat anggota DPRD NTB dari Fraksi PDI Perjuangan kepada BPK RI Perwakilan NTB.

Syamsul Fikri menegaskan bahwa setiap anggota DPRD memang memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan audit khusus. Namun, ia mengingatkan agar hak tersebut tidak dimanfaatkan untuk membangun persepsi publik seolah-olah telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah tanpa dasar yang memadai.

“Permintaan audit khusus adalah hak DPRD yang harus dihormati. Tetapi jangan sampai hak itu digunakan untuk menggiring opini publik seolah-olah ada penyimpangan, padahal mekanisme pemeriksaan sudah berjalan,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga telah dibahas secara akumulatif dalam forum Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB. Selain itu, laporan keuangan Pemerintah Provinsi NTB juga telah diaudit oleh BPK RI dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Sudah dilakukan pembahasan di Banggar secara akumulatif terkait BTT. Kami juga bangga karena pengelolaan keuangan daerah kembali memperoleh opini WTP dari BPK. Jadi sebenarnya sudah tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan,” katanya.

Atas dasar tersebut, ia menilai permintaan audit khusus yang muncul setelah proses pemeriksaan selesai justru tidak tepat dari sisi waktu maupun substansi.

“Kami menilai permintaan audit khusus itu keliru, telat, dan salah alamat,” tegasnya.

Syamsul Fikri juga menyampaikan apresiasi terhadap profesionalitas BPK sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Menurutnya, opini WTP diberikan melalui proses audit yang dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku.

Ia mempertanyakan urgensi dilakukannya audit baru ketika lembaga pemeriksa negara telah menyelesaikan tugas konstitusionalnya.

“Masa tidak percaya dengan eksistensi BPK, sementara BPK sudah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menghasilkan opini WTP. Kalau masih meminta audit lagi, berarti seolah-olah tidak mempercayai hasil kerja BPK,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa BPK merupakan lembaga independen yang bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, hasil pemeriksaan yang telah diterbitkan seharusnya dihormati oleh seluruh pihak.

“Intinya, secara garis besar semuanya sudah tidak ada masalah. Karena itu kami menilai permintaan audit khusus terhadap BTT tersebut telat, salah alamat, dan sangat keliru,” pungkasnya.

Empat Legislator PDIP Ajukan Audit Investigasi

Sebelumnya, empat anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi PDI Perjuangan mengajukan permohonan kepada BPK RI Perwakilan NTB agar dilakukan audit khusus atau audit investigasi terhadap penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.

Permohonan tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala BPK RI Perwakilan NTB dengan perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat itu disebutkan bahwa para legislator telah mencermati Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan pada 5 Juni 2026. Mereka menilai belum terdapat pemeriksaan secara khusus terhadap penggunaan anggaran BTT.

Selain itu, mereka juga menyoroti kebijakan pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025, yang menurut mereka diduga tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Atas dasar tersebut, keempat legislator meminta BPK RI Perwakilan NTB melakukan audit investigasi terhadap penggunaan anggaran BTT sebagai bagian dari fungsi pengawasan serta bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Surat permohonan itu ditandatangani oleh Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim, serta ditembuskan kepada Ketua BPK RI di Jakarta, Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, dan pihak terkait lainnya.