Sumbawa, Tamanews.id – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., secara resmi membuka kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi SPSE, SiKaP, dan E-Katalog versi 6 bagi para penyedia se-Pulau Sumbawa, Kamis (23/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa.
Bimtek ini dihadiri oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTB, Marga Sulkifli Rayes, S.IP., jajaran Kepala Bagian PBJ Provinsi NTB, para kepala perangkat daerah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, penyedia barang/jasa, serta peserta lainnya.
Dalam laporannya, Marga Sulkifli Rayes menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa atas dukungan dan fasilitasi kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa bimtek ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan memberikan pemahaman sekaligus penyegaran kepada para pelaku pengadaan terkait sistem dan regulasi terbaru.
“Setelah sebelumnya dilaksanakan di Pulau Lombok, kini kegiatan serupa digelar di Pulau Sumbawa dengan melibatkan 58 peserta. Ini penting agar akses pembelajaran lebih merata serta menjadi ruang diskusi bagi para penyedia,” ujarnya.
Menurutnya, pemahaman terhadap aplikasi seperti SPSE, SiKaP, dan E-Katalog menjadi kunci dalam mewujudkan proses pengadaan yang efektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa kegiatan bimtek ini tidak boleh dipandang sebagai kegiatan seremonial semata. Ia menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan instrumen strategis dalam mendorong pembangunan daerah.
“Bimtek ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa seluruh belanja daerah direncanakan secara transparan, akuntabel, tepat waktu, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa setiap anggaran yang digunakan merupakan amanah rakyat, sehingga harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Ia menegaskan bahwa pengadaan bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan pentingnya penyusunan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta diperkuat dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.
Seluruh proses tersebut, lanjutnya, harus dilakukan melalui aplikasi SiRUP sebagai bentuk transparansi yang dapat diakses oleh publik.
“SiRUP ini bukan hanya untuk internal pemerintah, tetapi juga menjadi sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat. Ini bagian dari upaya membangun kepercayaan publik,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Sumbawa menekankan bahwa keberhasilan pengadaan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistem, tetapi lebih pada komitmen dan integritas para pelaksana di lapangan.
Ia mengajak seluruh peserta untuk menjadikan sistem pengadaan sebagai alat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap proses pengadaan benar-benar memberikan dampak nyata, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di bidang pengadaan barang dan jasa dapat semakin memahami regulasi serta meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan, sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.


