Tamanews.id | Sumbawa, Mei 2026 – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa langkah penertiban terhadap aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Dusun Punik, Kecamatan Batulanteh, dilakukan berdasarkan mekanisme koordinasi resmi melalui rapat Satuan Tugas Perlindungan dan Pengamanan Hutan bersama unsur Forkopimda dan instansi teknis terkait.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya kayu hasil tebangan di wilayah Dusun Punik yang saat ini menjadi perhatian publik. Pemerintah daerah memastikan seluruh langkah yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan perlindungan kawasan hutan di Kabupaten Sumbawa.
Rapat koordinasi Forkopimda yang membahas persoalan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 20 Mei 2026, dan dipimpin langsung oleh Bupati Sumbawa. Rapat dihadiri Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, BKPH Wilayah IV, Camat Batulanteh, serta unsur terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut dibahas secara khusus hasil pengecekan lapangan yang dilakukan tim gabungan di wilayah Dusun Punik, Kecamatan Batulanteh.
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, tim menemukan adanya alat berat yang sebelumnya telah dilarang beroperasi karena diduga digunakan untuk membuka akses jalan guna memperlancar pengangkutan kayu hasil tebangan. Alat berat tersebut diketahui sebelumnya telah dipasang garis polisi (police line) pada 11 April 2026.
Namun saat dilakukan pengecekan kembali pada 16 Mei 2026, garis polisi ditemukan dalam kondisi rusak atau sudah tidak berada di lokasi. Selain itu, alat berat tersebut diketahui telah berpindah ke titik pembukaan jalan baru.
Tidak hanya itu, tim gabungan juga melakukan pengecekan terhadap lokasi bekas penebangan pohon dan menemukan kayu hasil tebangan yang diduga berasal dari luar area izin yang sah. Sebagian kayu ditemukan berada di pinggir sungai di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa selama proses pengecekan lapangan berlangsung, tidak pernah ditemukan pihak yang mengaku sebagai pemilik kayu maupun alat berat di lokasi. Karena itu, proses identifikasi kepemilikan dan pertanggungjawaban dilakukan melalui verifikasi dokumen dan pendalaman oleh aparat berwenang.
Selain itu, Pemkab Sumbawa juga mengingatkan bahwa penghentian aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Batulanteh telah lebih dahulu ditetapkan melalui Surat BKPH Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB tertanggal 26 Februari 2026 Nomor 522.1/023/P2HPN/BKPH-WIL IV/2026 tentang Penghentian Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.
Kebijakan tersebut kemudian dipertegas kembali melalui Surat Bupati Sumbawa tertanggal 27 Februari 2026 Nomor 600.4.8.5/214/Ekon-SDA/II/2026 tentang Penegasan Penghentian Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanpa Izin.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pelayanan pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Batulanteh telah dihentikan. Selain itu, berita acara verifikasi yang diterbitkan sebelum tahun 2024 juga dibekukan dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu wajib tunduk pada ketentuan hukum dan perizinan yang sah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkab Sumbawa memastikan bahwa aktivitas penebangan dan keberadaan kayu hasil tebangan di lokasi memang telah ditemukan langsung di lapangan. Terhadap temuan tersebut, penanganan dan proses hukum akan dilakukan oleh aparat berwenang melalui pengecekan lapangan, verifikasi dokumen, hingga pendalaman terkait legalitas lokasi penebangan serta asal-usul kayu hasil tebangan.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga menegaskan bahwa keputusan penghentian operasional alat berat dan pengamanan kayu hasil tebangan merupakan hasil keputusan bersama Satgas dan unsur Forkopimda, bukan tindakan sepihak oleh individu maupun kelompok tertentu.
Sebagai bentuk keterbukaan, Pemkab Sumbawa membuka ruang pengaduan bagi pihak yang merasa memiliki kayu hasil tebangan tersebut. Pemerintah menyatakan bahwa laporan atau pengaduan akan menjadi dasar untuk melakukan verifikasi kepemilikan, lokasi penebangan, hingga memastikan legalitas kayu tersebut.
Apabila nantinya terbukti berasal dari lokasi berizin dan sah, maka proses akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran atau aktivitas ilegal, maka penanganan hukum akan dilakukan oleh aparat berwenang sesuai aturan yang berlaku.


