Single News

Tarif PDAM Sumbawa Resmi Disesuaikan, Bupati: Jangan Hanya Lihat Kenaikannya, Lihat Tujuannya

SUMBAWA, Tamanews.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Air Minum Batulanteh akan melakukan penyesuaian tarif air minum yang mulai direncanakan berlaku pada Agustus 2026. Kebijakan tersebut disosialisasikan kepada berbagai pemangku kepentingan di Aula H. Madilaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa, Jumat (10/7/2026).

Penyesuaian tarif ini mencakup pelanggan Kelompok I (sosial umum dan sosial khusus), Kelompok II (rumah tangga), serta Kelompok III (niaga, industri, dan instansi). Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlanjutan pelayanan air bersih yang selama ini menghadapi berbagai tantangan operasional.

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., mengatakan keputusan menaikkan tarif bukanlah kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa. Menurutnya, pemerintah telah melakukan kajian teknis, regulasi, hingga analisis manajemen sebelum menetapkan rencana penyesuaian tarif.

“Tarif dasar air kita saat ini merupakan salah satu yang terendah dibandingkan daerah lain di NTB. Penyesuaian ini dilakukan setelah melalui kajian teknis, regulasi, dan manajemen,” ujar Bupati.

Dalam skema yang disampaikan, tarif pelanggan Kelompok I akan naik dari Rp2.160 menjadi Rp2.800 per meter kubik. Sementara pelanggan Kelompok II (rumah tangga) akan mengalami penyesuaian dari Rp2.830 menjadi Rp3.800 per meter kubik. Adapun pelanggan Kelompok III yang meliputi sektor niaga, industri, dan instansi akan disesuaikan dari Rp3.225 menjadi rata-rata Rp4.367 per meter kubik.

Bupati Jarot mengakui bahwa kebijakan tersebut kemungkinan akan memunculkan pertanyaan dari masyarakat, terutama terkait kualitas pelayanan air bersih yang dinilai masih belum optimal di sejumlah wilayah.

Menurutnya, pemerintah memahami harapan masyarakat yang menginginkan peningkatan pelayanan sebelum adanya kenaikan tarif. Namun, kondisi keuangan perusahaan daerah menjadi salah satu kendala utama dalam melakukan berbagai pembenahan.

“Pertanyaan paling krusial dari masyarakat adalah bagaimana tarif dinaikkan sementara kualitas layanan belum memuaskan. Bahkan ada yang mengatakan, perbaiki kualitas dulu baru naikkan tarif. Namun bagaimana kita mau memperbaiki kualitas sementara kemampuan keuangan perusahaan terbatas,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, selama 12 tahun terakhir Perumdam Batulanteh belum pernah melakukan penyesuaian tarif, sementara hampir seluruh komponen biaya operasional terus mengalami kenaikan.

Biaya tersebut meliputi pembayaran gaji pegawai, kebutuhan listrik, bahan bakar minyak, bahan kimia pengolahan air, biaya pemeliharaan jaringan distribusi, pengadaan air baku, hingga biaya administrasi dan pelayanan pelanggan. Selain itu, perusahaan juga harus menanggung beban modal berupa bunga pinjaman, depresiasi aset, serta dampak inflasi yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Belasan tahun tidak pernah ada penyesuaian harga. Sangat wajar apabila saat ini dilakukan penyesuaian mengingat hampir seluruh komponen pendukung operasional mengalami kenaikan,” jelasnya.

Bupati juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa selama ini masih memberikan subsidi sekitar Rp1 miliar setiap tahun melalui APBD untuk membantu operasional Perumdam Batulanteh agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Meski demikian, menurutnya, perusahaan daerah tidak bisa selamanya bergantung pada subsidi pemerintah apabila ingin berkembang menjadi badan usaha yang sehat sekaligus mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih jauh, Bupati menegaskan bahwa penyesuaian tarif tidak boleh berhenti pada aspek peningkatan pendapatan perusahaan semata. Ia meminta manajemen Perumdam Batulanteh menjadikan kebijakan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Dana yang diperoleh dari penyesuaian tarif, kata dia, akan diprioritaskan untuk rehabilitasi jaringan distribusi, penggantian pipa-pipa tua yang sebagian telah berusia lebih dari 40 tahun, peningkatan kapasitas instalasi pengolahan air, serta memperbaiki kontinuitas distribusi air bersih kepada masyarakat.

Selain itu, Perumdam juga didorong melakukan transformasi menuju sistem pelayanan yang lebih modern melalui digitalisasi pelayanan pelanggan dan peningkatan efisiensi operasional.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa menargetkan berbagai pembenahan tersebut mampu meningkatkan kualitas layanan sehingga masyarakat dapat menikmati distribusi air bersih yang lebih stabil, dengan tekanan yang lebih baik, bahkan menuju pelayanan selama 24 jam secara bertahap.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga layanan hak dasar masyarakat atas air bersih sekaligus menjamin keberlanjutan pelayanan di masa mendatang,” pungkas Bupati Jarot.

Dengan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap masyarakat dapat memahami alasan di balik kebijakan penyesuaian tarif tersebut. Di sisi lain, Perumdam Batulanteh dituntut untuk membuktikan komitmennya melalui peningkatan kualitas layanan sehingga kenaikan tarif benar-benar diikuti dengan pelayanan air bersih yang semakin baik bagi masyarakat.