Single News

Aturan Baru Kepala Sekolah Resmi Berlaku! Bupati Sumbawa Tegaskan Masa Jabatan Maksimal 8 Tahun

Sumbawa, Tamanews.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mulai mensosialisasikan kebijakan baru terkait penugasan kepala sekolah. Melalui penerapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, masa jabatan kepala sekolah kini dibatasi maksimal delapan tahun.

Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, kepada para kepala sekolah dan pengawas dalam kegiatan yang berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa, Senin siang.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa regulasi baru ini membawa perubahan signifikan dibanding aturan sebelumnya. Tidak hanya mengatur masa jabatan, tetapi juga mencakup mekanisme penyediaan calon kepala sekolah, persyaratan, hingga pemberhentian.

“Aturan ini bukan sekadar administratif, tetapi upaya memperbaiki kualitas kepemimpinan di sekolah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kepala sekolah ke depan harus memenuhi sejumlah syarat ketat. Di antaranya memiliki kualifikasi minimal S1 atau D-IV, memiliki sertifikat pendidik, rekam jejak kinerja yang baik, serta pengalaman manajerial. Selain itu, calon kepala sekolah juga tidak boleh pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang maupun berat.

Untuk guru berstatus PNS, minimal pangkat yang dipersyaratkan adalah Penata golongan III/c. Sementara bagi guru PPPK, harus berstatus Guru Ahli Pertama dengan pengalaman mengajar minimal delapan tahun.

Namun demikian, Bupati menekankan bahwa syarat administratif saja tidak cukup. Kepala sekolah juga harus memiliki kompetensi yang seimbang, mulai dari kepribadian, sosial, profesional, kewirausahaan, hingga kemampuan supervisi dan kepemimpinan.

“Sering kali kita temukan yang administrasinya bagus, tapi kepemimpinannya lemah, atau sebaliknya. Ini yang harus kita benahi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam aturan baru tersebut, masa jabatan kepala sekolah ditetapkan selama empat tahun dalam satu periode. Jabatan tersebut dapat diperpanjang maksimal dua periode berturut-turut, sehingga total masa jabatan di sekolah yang sama paling lama delapan tahun.

Selain itu, kepala sekolah tidak diperkenankan untuk dipindahkan ke sekolah lain sebelum menjalani masa tugas minimal dua tahun. Ketentuan ini bertujuan menjaga stabilitas manajemen sekolah serta memastikan program berjalan secara berkelanjutan.

Adapun pemberhentian kepala sekolah dapat dilakukan jika masa jabatan telah berakhir, kinerja dinilai tidak memenuhi standar, melanggar disiplin, atau telah memasuki batas usia pensiun.

Bupati juga menyoroti pentingnya adaptasi terhadap perkembangan zaman. Menurutnya, kepala sekolah harus mampu mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi agar tidak tertinggal dalam menghadapi dinamika dunia pendidikan.

“Pendidikan terus berubah. Kepala sekolah harus adaptif, inovatif, dan mampu membawa sekolahnya berkembang,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa menilai penerapan regulasi ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya dalam aspek kepemimpinan di satuan pendidikan.

Melalui sistem seleksi, pelatihan, dan pembinaan yang lebih terarah, diharapkan kepala sekolah yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas dan integritas dalam memajukan sekolah.

Ke depan, kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran di Kabupaten Sumbawa.