Single News

Massa dan Aliansi LSM Sumbawa Kepung PN Sumbawa.

SUMBAWA, 9 Jun 2026 | tamanews.id – Suasana di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa mendadak ramai dan mencekam pada Selasa pagi sekitar pukul 09.30 WITA. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi LSM Sumbawa beserta berbagai elemen masyarakat mendatangi dan mengepung kantor pengadilan tersebut. Kedatangan massa ini bertujuan untuk menyuarakan satu aspirasi utama, yakni menuntut pembebasan seorang warga bernama Radit, yang kini tengah menjalani proses persidangan.

​Massa yang diperkirakan berjumlah ratusan orang tersebut memadati halaman dan area luar pengadilan guna mengawal jalannya persidangan. Mereka menilai bahwa Radit sama sekali tidak bersalah dan merupakan korban salah sasaran dari dinamika hukum yang terjadi. Dalam orasinya, para pengunjuk rasa menegaskan bahwa Radit adalah korban dari kasus yang sebenarnya terjadi di Pantai Nipah, sekaligus menjadi korban dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum penyidik kepolisian serta pihak kejaksaan.

Fakta Persidangan Dinilai Lemah

​Koordinator Aliansi LSM Sumbawa, Ahim, dalam pernyataannya menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas bergulirnya kasus ini hingga ke meja hijau. Menurutnya, penanganan kasus Radit ini telah mencederai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Ia menilai, seluruh proses hukum yang dituduhkan kepada Radit terkesan dipaksakan dan dipenuhi kejanggalan sejak awal proses penyidikan.

​”Kasus ini jelas-jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat Sumbawa. Apa yang kita lihat dan dengar bersama di dalam persidangan, di mana bukti-bukti yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sama sekali tidak kuat. Bukti-bukti tersebut sama sekali tidak bisa membuktikan bahwa Radit adalah tersangka atau pelaku pembunuhan dalam kasus yang dituduhkan ini,” ujar Ahim dengan nada tegas di hadapan massa aksi.

​Atas dasar itulah, Aliansi LSM Sumbawa menyatakan sikap bersama dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk bertindak objektif dan menggunakan hati nurani. Mereka mendesak agar hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang lemah tersebut demi hukum, membebaskan Radit dari segala macam tuntutan pidana, serta segera memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Radit di mata masyarakat luas.

Aksi Bakar Ban Bekas Sebagai Protes

​Pantauan di lokasi menunjukkan situasi sempat memanas ketika massa aksi mulai melakukan aksi bakar ban bekas di halaman Pengadilan Negeri Sumbawa. Gumpalan asap hitam pekat membubung tinggi ke udara sebagai simbol protes keras terhadap bobroknya sistem peradilan yang sedang menimpa Radit. Aksi pembakaran ban ini juga menjadi bentuk ekspresi kekecewaan publik terhadap lemahnya penegakan hukum yang dinilai sarat dengan rekayasa.

​Aksi unjuk rasa ini berjalan dinamis dengan penyampaian orasi secara bergantian dari para pimpinan lembaga yang tergabung dalam aliansi. Sejumlah tokoh LSM lokal yang turut hadir dan membakar semangat massa di antaranya adalah Yeng Gunawan yang merupakan Ketua LSM HAKIKI, Opet Bujik dari LSM Forkot, Abdul Hatap dari FPPK, serta Ahim sendiri yang bertindak sebagai koordinator lapangan aksi tersebut.

​Secara bergantian, para tokoh masyarakat dan aktivis ini menyuarakan narasi yang seragam. Mereka sepakat bahwa Radit tidak layak berada di kursi pesakitan karena murni merupakan korban kriminalisasi hukum yang diduga dilakukan oleh pihak penyidik Polres Lombok Utara. Massa aksi masih berkumpul di sekitar area Pengadilan Negeri Sumbawa berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai Radit benar-benar mendapatkan kebebasannya secara mutlak.