Single News

Pemkab Sumbawa Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Angkutan Material Terbuka Terancam Denda Rp5 Juta

Tamanews.id, Sumbawa – Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah larangan mengangkut tanah, pasir, batu, dan muatan lainnya menggunakan kendaraan terbuka yang berpotensi mengotori jalan.

Aturan tersebut ditujukan untuk menjaga kebersihan lingkungan, ketertiban lalu lintas, serta keselamatan masyarakat. Pemerintah daerah mengingatkan para pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang pengangkutan material bangunan, agar memperhatikan cara pengangkutan muatan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi pengguna jalan maupun lingkungan sekitar.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfotiksandi) Kabupaten Sumbawa, Drs. Hasanuddin, menegaskan bahwa penerapan perda tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, ketertiban dan kebersihan jalan merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan layak bagi masyarakat.

“Kebersihan jalan adalah cerminan peradaban kita. Ketika material seperti tanah dan pasir tercecer di jalan, bukan hanya estetika kota yang terganggu, tetapi juga keselamatan pengguna jalan yang terancam,” ujar Hasanuddin, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai larangan pengangkutan material menggunakan kendaraan terbuka yang dapat mengotori jalan tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) huruf L Perda Nomor 4 Tahun 2026. Ketentuan tersebut berlaku bagi setiap orang maupun badan usaha yang melakukan aktivitas pengangkutan sebagaimana diatur dalam perda tersebut.

Selain mengatur larangan, pemerintah daerah juga menetapkan sanksi administratif bagi pelanggar. Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) yang dirujuk dalam sosialisasi tersebut, pelanggaran dapat dikenai denda mulai dari Rp250.000 hingga Rp5.000.000.

Hasanuddin menegaskan, sosialisasi menjadi langkah awal agar masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku sebelum penegakan aturan dilakukan secara lebih tegas. Pemerintah daerah, kata dia, ingin membangun kesadaran bersama bahwa aktivitas usaha harus tetap memperhatikan kepentingan umum.

“Kami tidak ingin sekadar menghukum. Sosialisasi ini adalah langkah awal untuk mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha. Namun, jika ada yang sengaja membandel, tentu sanksi akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Hasanuddin, pengangkutan tanah, pasir, batu, dan material lainnya tanpa penanganan yang tepat dapat menimbulkan berbagai persoalan di jalan raya. Material yang tercecer dapat mengganggu kebersihan, meningkatkan debu, serta berpotensi membahayakan pengendara, terutama pengguna sepeda motor.

Pasir atau kerikil yang jatuh ke badan jalan dapat membuat permukaan menjadi licin dan meningkatkan risiko pengendara kehilangan keseimbangan. Sementara itu, material yang terbawa angin atau kendaraan lain juga dapat mengganggu jarak pandang dan kenyamanan pengguna jalan.

Dalam jangka panjang, penumpukan material dan kotoran yang tidak segera dibersihkan juga dapat menambah beban pemeliharaan jalan. Karena itu, pencegahan melalui tata cara pengangkutan yang benar dinilai lebih baik dibandingkan membiarkan persoalan muncul dan merugikan masyarakat.

“Ketika pasir atau batu tercecer, aspal jalan bisa cepat rusak. Belum lagi risiko kecelakaan bagi pengendara motor yang melintas. Ini yang harus kita cegah bersama,” imbuh Hasanuddin.

Ia mengimbau para pengusaha dan pengemudi kendaraan pengangkut material untuk memastikan muatan tidak melebihi kapasitas kendaraan serta menggunakan penutup atau terpal yang memadai. Langkah tersebut diperlukan agar material tidak jatuh atau tercecer selama perjalanan.

“Pastikan muatan aman, tidak melebihi kapasitas, dan gunakan terpal atau penutup. Jangan sampai aktivitas usaha merugikan masyarakat luas,” pesannya.

Hasanuddin menambahkan, Perda Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya mengatur pengangkutan material, tetapi juga mencakup berbagai aspek ketertiban umum lainnya. Di antaranya penertiban hewan ternak yang berkeliaran serta pengelolaan sampah yang berkaitan langsung dengan kebersihan dan kenyamanan lingkungan.

Sosialisasi perda tersebut telah dimulai di Kecamatan Rhee pada September 2026 dan direncanakan berlanjut ke seluruh kecamatan di Kabupaten Sumbawa. Melalui kegiatan itu, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami aturan sekaligus berperan aktif dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, keberhasilan penerapan perda tidak dapat hanya bergantung pada pemerintah dan aparat penegak aturan. Kesadaran masyarakat serta kepatuhan pelaku usaha menjadi faktor penting agar ketentuan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata.

“Kami berharap partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Jangan hanya menunggu aparat bertindak. Mari kita mulai dari diri sendiri, dari hal kecil, seperti tidak membuang sampah sembarangan dan memastikan kendaraan pengangkut tidak mengotori jalan,” ajak Hasanuddin.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia. Partisipasi warga diharapkan membantu pemerintah mengetahui persoalan di lapangan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

“Laporan dari masyarakat sangat membantu kami dalam penegakan aturan. Mari bersama-sama wujudkan Sumbawa yang bersih, tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap tercipta kesadaran kolektif bahwa menjaga kebersihan dan keselamatan jalan merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap aturan pengangkutan material diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan, menjaga kondisi jalan, serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat di Bumi Sumbawa.