Tamanews.id, Sumbawa – Dugaan penganiayaan dan perusakan barang yang dialami Dr. Iwan Haryanto, S.H., M.H., saat menjalankan profesinya sebagai advokat mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Sumbawa.
Ketua DPC PERSADIN Sumbawa, Lukman Hakim, S.H., M.Si., meminta aparat penegak hukum menangani dugaan tersebut secara profesional, transparan dan objektif. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diproses melalui mekanisme hukum karena berkaitan dengan seorang advokat yang disebut sedang menjalankan tugas profesinya berdasarkan surat kuasa dari klien.
Lukman menegaskan, advokat memiliki fungsi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Karena itu, menurutnya, setiap keberatan terhadap tindakan seorang advokat seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan bukan dengan tindakan kekerasan maupun intimidasi.
“Kami mengecam keras tindakan tersebut. Saudara kami, Dr. Iwan Haryanto, hadir bukan sebagai pihak yang mencari persoalan, melainkan menjalankan tugas profesinya sebagai advokat berdasarkan surat kuasa yang diberikan secara sah oleh klien. Ketika seorang advokat menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa, tidak boleh kemudian dihadapi dengan tindakan kekerasan, intimidasi, apalagi perusakan terhadap barang miliknya,” tegas Lukman.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima organisasinya, Iwan Haryanto berada dalam konteks pelaksanaan tugas profesi sebagai advokat. Surat kuasa dari klien, kata Lukman, menjadi dasar bagi advokat dalam menjalankan kepentingan hukum yang dipercayakan kepadanya.
“Surat kuasanya jelas. Kliennya jelas. Kepentingan hukumnya juga jelas. Karena itu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menghalang-halangi tugas seorang advokat atau pengacara dalam menjalankan tugas profesinya. Jika ada keberatan terhadap tindakan advokat, selesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan,” ujarnya.
PERSADIN Sumbawa menilai dugaan peristiwa tersebut perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum. Lukman meminta Polres Sumbawa melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh untuk mengetahui rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia juga menekankan pentingnya proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyelidikan maupun penyidikan.
“Sebagai pimpinan organisasi advokat di Kabupaten Sumbawa, kami meminta persoalan ini ditangani secara serius. Seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara menyeluruh dan diproses sesuai hukum,” katanya.
Menurut Lukman, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut hubungan antara individu yang terlibat dalam suatu peristiwa, tetapi juga menyentuh aspek keamanan advokat ketika menjalankan tugas profesionalnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab serta langkah hukum terhadap mereka, menurutnya, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Lukman juga menyinggung kemungkinan dilakukannya penahanan apabila penyidik nantinya menemukan bukti dan memenuhi persyaratan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi syarat hukum untuk dilakukan penahanan, kami meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Di sisi lain, DPC PERSADIN Sumbawa mengingatkan pentingnya menciptakan ruang yang aman bagi advokat dalam menjalankan fungsi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.
Menurut Lukman, advokat dalam menjalankan profesinya dapat berhadapan dengan berbagai kepentingan dan persoalan hukum. Perbedaan kepentingan tersebut semestinya diselesaikan melalui prosedur hukum yang tersedia.
Ia meminta agar setiap pihak yang merasa keberatan terhadap tindakan atau langkah hukum seorang advokat menggunakan mekanisme yang telah disediakan dalam sistem hukum, bukan melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan maupun menghambat pelaksanaan profesi.
“Kami tegaskan, persoalan ini tidak akan kami diamkan. Kami akan mengawal proses hukumnya. Jika terdapat upaya untuk mengaburkan persoalan atau menghentikan proses hukum tanpa dasar yang jelas, kami akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Lukman.
Pernyataan DPC PERSADIN Sumbawa tersebut menjadi bentuk respons organisasi terhadap dugaan peristiwa yang dialami Iwan Haryanto. PERSADIN menyatakan akan mengikuti dan mengawal proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, dugaan penganiayaan dan perusakan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Aparat penegak hukum akan menjadi pihak yang menentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan apakah unsur tindak pidana terpenuhi serta siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Bagi PERSADIN Sumbawa, proses tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan advokat dapat menjalankan tugas pemberian bantuan hukum kepada masyarakat dalam koridor hukum yang berlaku.


