Single News

Raperda IPR NTB Diprotes Syamsul Fikri: Lonjakan Tarif Retribusi IPR NTB Dinilai Mencekik Rakyat Penambang.

Tamanews – Mataram.​ Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melayangkan penolakan dan keberatan keras terhadap rancangan besaran retribusi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) NTB terbaru. Kebijakan ini dinilai mengalami lonjakan drastis yang tidak masuk akal serta berpotensi mencekik perekonomian masyarakat penambang kecil di daerah.​Penolakan tegas ini disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Provinsi NTB Daerah Pemilihan (Dapil) V, Syamsul Fikri, usai mengikuti rapat paripurna di Gedung Gubernur NTB, Selasa (29/9/2026). Menurutnya, draf Raperda tersebut menunjukkan ketidakselarasan yang sangat mencolok dengan regulasi nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

​Jurang Perbedaan Drastis dengan Pusat

Sorotan utama Fraksi Demokrat tertuju pada disparitas angka retribusi yang dinilai bagaikan langit dan bumi. Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 174 Tahun 2024, tarif retribusi IPR ditetapkan sebesar Rp40 ribu per hektare.​Namun, angka tersebut justru membengkak secara drastis hingga mencapai Rp1,5 juta per hektare di dalam draf Raperda NTB. Syamsul Fikri dengan tegas membantah narasi yang menyebutkan bahwa tarif nasional terlalu rendah sehingga perlu dikerek naik di tingkat daerah.​”Jangan seolah-olah dikatakan bahwa Rp40 ribu itu terlalu rendah sehingga retribusi dinaikkan jadi Rp1,5 juta. Nggak benar. Kok di Kepmen pusat rendah, tapi di Raperda kita tentang retribusi malah diperbesar? Ini sangat mencekik masyarakat,” ujar Fikri dengan nada tinggi.

Skema “Triple Accounting” yang Menumpuk Beban

Tidak hanya menyoroti lonjakan tarif, Fikri juga membongkar adanya skema pembiayaan yang tidak sehat dalam Raperda tersebut. Ia menyebut pemerintah daerah tidak sekadar menerapkan double accounting, melainkan triple accounting yang jelas-jelas menumpuk beban finansial bagi para penambang rakyat.​Beban berlapis tersebut mencakup tiga komponen biaya sekaligus:- ​Biaya pengelolaan wilayah- ​Retribusi daerah- ​Biaya reklamasiKombinasi beban ini dinilai sangat memberatkan dan tidak berpihak pada keberlangsungan hidup masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.

Cacat Hukum dan Potensi Batal

Dari sudut pandang regulasi, Fikri mengingatkan bahwa produk hukum di tingkat daerah tidak boleh menabrak atau bertentangan dengan aturan yang berada di atasnya. Mengacu pada asas hukum tata negara, Raperda yang bertentangan dengan Kepmen ESDM secara otomatis tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan batal demi hukum.​”Fraksi Demokrat dengan tegas keberatan. Raperda ini belum bisa menjadi rujukan dan tidak bisa disetujui. Walaupun dipaksakan disetujui, itu bertentangan dengan Kepmen dan aturan yang lebih tinggi, sehingga batal secara hukum,” tegas politisi asal Sumbawa dan Sumbawa Barat ini.​Melalui sikap kritis ini, Fraksi Demokrat mendesak agar pemerintah dan DPRD NTB kembali mengevaluasi total substansi Raperda tersebut. Produk legislasi daerah semestinya difokuskan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, alih-alih menjadi instrumen yang memperberat beban hidup masyarakat kecil. (Dp)