Tamanews.id, Sumbawa – Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama DPRD Kabupaten Sumbawa menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Sidang Paripurna IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (28/9/2026).



Dalam perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Sumbawa mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp1,895 triliun menjadi Rp1,941 triliun. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,143 triliun.
Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, terdapat defisit anggaran yang kemudian ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp201,68 miliar.
Kesepakatan perubahan APBD ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Setelah mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, Ranperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur NTB untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sidang paripurna tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumbawa juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan optimalisasi pendapatan, efisiensi belanja, pengawasan program serta penguatan sektor ekonomi masyarakat.
Salah satu perhatian Banggar adalah upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah didorong melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan, termasuk melalui optimalisasi sektor pajak dan pemanfaatan aset daerah.
Optimalisasi PAD dinilai penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah. Dengan meningkatnya pendapatan yang bersumber dari daerah sendiri, ruang pemerintah untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan diharapkan dapat semakin diperkuat.
Selain pendapatan, Banggar juga memberikan perhatian terhadap sisi belanja daerah. Pemerintah daerah diminta memastikan setiap belanja benar-benar diarahkan pada kebutuhan prioritas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Efisiensi anggaran juga menjadi bagian dari rekomendasi yang disampaikan. Program dan kegiatan yang telah masuk dalam APBD diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif, sementara pengawasan terhadap program-program strategis perlu diperkuat agar pelaksanaannya sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Banggar juga mendorong peningkatan serapan anggaran. Serapan yang optimal diharapkan dapat memastikan program pembangunan dan pelayanan masyarakat tidak mengalami keterlambatan hingga akhir tahun anggaran.
Di sektor ekonomi, DPRD meminta pemerintah daerah memperluas penciptaan lapangan kerja. Sektor perdagangan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta industri kecil dinilai memiliki ruang untuk dikembangkan sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat.
Pengembangan sektor-sektor tersebut juga diharapkan tidak hanya berorientasi pada peningkatan aktivitas ekonomi, tetapi mampu membuka kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Selain persoalan keuangan dan ekonomi, Banggar turut memberikan perhatian terhadap penataan kawasan perkotaan. Pemerintah daerah didorong melakukan penataan Kota Sumbawa Besar agar semakin bersih, sehat, aman dan rapi.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari catatan DPRD dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026. Pemerintah daerah diharapkan dapat menindaklanjuti berbagai masukan tersebut dalam pelaksanaan program dan kegiatan hingga akhir tahun anggaran.
Sementara itu, Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Bupati, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap kebijakan anggaran harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah sekaligus kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Bupati juga menyampaikan bahwa kondisi keuangan daerah masih menghadapi keterbatasan. Efisiensi anggaran dan rendahnya fleksibilitas fiskal membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian dalam menentukan prioritas pembangunan.
Di sisi lain, kebutuhan pembangunan infrastruktur masih cukup besar. Kebutuhan tersebut mencakup pembangunan dan peningkatan jalan, jembatan, irigasi, sektor pertanian, peternakan serta berbagai infrastruktur lainnya yang berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu mencari sumber dukungan pembiayaan di luar kemampuan APBD. Salah satu langkah yang akan diperkuat adalah koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh dukungan alokasi melalui APBN.
Menurut pemerintah daerah, dukungan anggaran dari pemerintah pusat diperlukan untuk membantu pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan yang belum sepenuhnya dapat ditanggung melalui kemampuan fiskal daerah.
Dengan disepakatinya Ranperda Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah dan DPRD kini memiliki dasar bersama dalam melanjutkan proses penganggaran hingga tahap evaluasi gubernur.
Kenaikan pendapatan daerah menjadi Rp1,941 triliun di tengah kebutuhan belanja yang mencapai Rp2,143 triliun menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran tetap membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang ketat.
Belanja daerah yang lebih besar dibandingkan pendapatan kemudian ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp201,68 miliar. Struktur tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari evaluasi sebelum Ranperda ditetapkan sebagai Perda.
Bagi pemerintah daerah, tahapan setelah persetujuan bersama tidak kalah penting. Berbagai program yang telah dianggarkan perlu direalisasikan secara tepat waktu dan sesuai sasaran, sementara rekomendasi DPRD menjadi bagian dari catatan dalam pelaksanaan perubahan APBD.
Dengan demikian, perubahan APBD 2026 tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka pendapatan dan belanja, tetapi juga menjadi instrumen untuk menyesuaikan prioritas pembangunan dengan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan masyarakat Sumbawa.
Setelah melalui proses evaluasi di tingkat provinsi, Ranperda Perubahan APBD 2026 diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa.


