Single News

Starlink, RT/RW Net, dan Regulasi: Ketika Niat Baik Bertemu Batas Hukum

Oleh: I Made Widiarta

Ada satu hal yang patut diapresiasi dari munculnya layanan internet berbasis Starlink di Kepulauan Mentawai: keberanian untuk menghadirkan konektivitas di wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.

Di daerah kepulauan, internet bukan lagi sekadar kebutuhan untuk hiburan. Konektivitas telah menjadi bagian penting dari pendidikan, pekerjaan, aktivitas ekonomi, pelayanan publik, komunikasi antarmasyarakat, hingga kebutuhan informasi dalam situasi darurat dan kebencanaan.

Karena itu, ketika ada pelaku usaha atau penggiat teknologi yang berinisiatif membangun jaringan RT/RW Net dengan memanfaatkan konektivitas satelit, semangat tersebut patut dihargai. Ada persoalan nyata yang ingin diselesaikan: bagaimana masyarakat di wilayah yang sulit dijangkau jaringan fiber optik maupun seluler tetap memperoleh akses internet.

Namun, sebagai penggiat teknologi informasi, saya melihat ada satu pelajaran penting dari persoalan tersebut.

Niat baik tidak otomatis menghapus kewajiban untuk mematuhi regulasi.

Teknologi memberikan kemungkinan yang sangat luas. Tetapi kemungkinan secara teknis tidak selalu berarti diperbolehkan secara kontraktual maupun hukum.

Persoalannya Bukan Sekadar “Boleh atau Tidak Boleh Jual Internet”

Perdebatan mengenai RT/RW Net dan Starlink sering kali disederhanakan menjadi pertanyaan: apakah internet boleh dijual kembali?

Jawabannya tidak sesederhana “boleh” atau “tidak boleh”.

Dalam kerangka regulasi Indonesia, kegiatan jual kembali jasa telekomunikasi memang dikenal dan memiliki mekanisme tersendiri. PP Nomor 46 Tahun 2021 mengatur bahwa jual kembali jasa telekomunikasi dapat dilakukan untuk sejumlah jenis jasa, termasuk jasa multimedia berupa layanan akses internet. Regulasi tersebut juga menyebutkan bahwa jual kembali dilaksanakan berdasarkan pola kerja sama yang disepakati antara penyelenggara jasa telekomunikasi dan pelaksana jual kembali.

Artinya, secara prinsip terdapat jalur legal untuk kegiatan reseller jasa telekomunikasi.

Persoalannya adalah apakah model usaha yang dijalankan sudah memenuhi persyaratan tersebut.

Di sinilah kasus seperti yang terjadi di Mentawai menjadi menarik untuk dilihat secara lebih objektif.

Starlink Juga Memiliki Aturan Sendiri

Selain regulasi pemerintah, ada lapisan aturan lain yang tidak boleh diabaikan, yaitu perjanjian antara pelanggan dan penyedia layanan.

Starlink secara eksplisit mengatur mengenai larangan penjualan kembali layanan dalam Terms of Service-nya. Pada bagian “No Resale or Unauthorized Agency”, Starlink menyatakan bahwa pelanggan tidak diperbolehkan menjual kembali akses layanan kepada pihak lain sebagai layanan mandiri, terintegrasi, maupun layanan bernilai tambah, kecuali mendapatkan otorisasi dari Starlink.

Starlink juga memberikan pengecualian tertentu. Untuk pelanggan Priority Plan, misalnya, terdapat ketentuan yang memungkinkan akses dijual kembali dalam bentuk community Wi-Fi atau hotspot kepada pihak ketiga dalam kondisi tertentu.

Dengan demikian, tidak tepat jika seluruh aktivitas berbagi koneksi Starlink langsung disamakan sebagai satu kategori yang sama.

Model penggunaan, jenis paket, bentuk layanan, hubungan dengan pelanggan, serta otorisasi dari Starlink menjadi faktor penting yang perlu dilihat.

Starlink juga menyebut bahwa pelanggaran terhadap ketentuan larangan resale dapat berujung pada penghentian layanan.

Jadi, ada dua lapisan yang perlu dibedakan.

Pertama, apakah model tersebut sesuai dengan kontrak layanan Starlink?

Kedua, apakah kegiatan tersebut memenuhi ketentuan penyelenggaraan dan jual kembali jasa telekomunikasi di Indonesia?

Keduanya merupakan persoalan berbeda, tetapi sama-sama penting.

Jangan Menyamakan Kepemilikan Perangkat dengan Hak Menjual Layanan

Ini bagian yang menurut saya sering luput dalam diskusi publik.

Seseorang dapat saja membeli perangkat Starlink secara sah. Tetapi kepemilikan perangkat tidak otomatis berarti seluruh hak atas layanan internetnya bebas dialihkan kepada pihak lain.

Analogi sederhananya seperti membeli sebuah perangkat lunak atau layanan digital yang memiliki ketentuan penggunaan tertentu.

Barangnya memang menjadi milik pembeli, tetapi hak menggunakan layanan tetap tunduk pada perjanjian yang disepakati.

Hal yang sama berlaku pada layanan internet.

Ketika seseorang berlangganan sebuah layanan, yang diperoleh bukan semata-mata perangkat keras, tetapi juga hak menggunakan layanan berdasarkan ketentuan yang telah disetujui.

Karena itu, membeli perangkat Starlink bukan berarti otomatis mendapatkan hak untuk membangun bisnis ISP menggunakan akun tersebut.

Regulasi Justru Membuka Ruang bagi Reseller Resmi

Yang menarik, regulasi Indonesia sebenarnya tidak menutup pintu bagi model jual kembali.

PP Nomor 46 Tahun 2021 secara eksplisit mengenal kegiatan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi dan bahkan menyebut layanan akses internet sebagai salah satu bentuk jasa yang dapat dijual kembali.

Penjelasan regulasinya bahkan memberikan contoh bahwa jual kembali layanan akses internet dapat dilakukan pada wilayah tertentu yang belum mendapatkan akses telekomunikasi secara memadai.

Ini menjadi poin penting.

Artinya, persoalan pemerataan internet sebenarnya sudah mendapatkan ruang dalam kerangka regulasi.

Yang dibutuhkan adalah bagaimana pelaku usaha atau komunitas tersebut masuk ke jalur yang benar.

Regulasi teknis mengenai jual kembali juga mengatur sejumlah kewajiban bagi pelaksana, termasuk ketentuan mengenai pengguna akhir, pencatatan pendapatan, penggunaan nama atau merek penyelenggara, standar kualitas pelayanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Dengan kata lain, negara tidak sedang mengatakan bahwa masyarakat tidak boleh membangun akses internet.

Yang ingin dibangun adalah ekosistem yang memiliki kepastian hukum, standar pelayanan, dan perlindungan bagi pengguna.

Legalitas Bukan Musuh Inovasi

Sebagai penggiat IT, saya tidak mendukung praktik RT/RW Net yang mengabaikan regulasi.

Tetapi saya juga tidak sepakat jika setiap inisiatif masyarakat dalam menghadirkan internet di daerah terpencil langsung dipandang sebagai sesuatu yang harus diberantas tanpa melihat akar persoalannya.

Justru sebaliknya.

Menurut saya, kasus seperti ini harus menjadi momentum untuk mempertemukan tiga kepentingan: inovasi masyarakat, kepentingan bisnis, dan kepastian hukum.

Pemerintah memiliki peran penting untuk memberikan edukasi kepada pelaku RT/RW Net mengenai mekanisme legal yang dapat ditempuh.

Provider juga perlu membuka skema kemitraan yang realistis dan mudah dipahami.

Sementara pelaku usaha harus memiliki kesadaran bahwa membangun bisnis telekomunikasi tidak cukup hanya dengan kemampuan teknis.

Ada aspek legal, administrasi, perlindungan konsumen, kualitas layanan, keamanan jaringan, hingga kewajiban perpajakan yang harus diperhatikan.

Daerah 3T Jangan Hanya Menjadi Penonton Transformasi Digital

Ada satu hal yang jangan sampai hilang dalam perdebatan ini: kesenjangan digital di daerah terpencil adalah persoalan nyata.

Jangan sampai perdebatan mengenai legalitas justru membuat masyarakat di wilayah 3T kembali kehilangan akses.

Teknologi satelit seperti Starlink justru membuka peluang besar untuk mengatasi persoalan geografis yang selama puluhan tahun menjadi hambatan pembangunan jaringan telekomunikasi.

Karena itu, pendekatannya seharusnya bukan sekadar menutup atau menghentikan inisiatif masyarakat.

Yang lebih penting adalah membangun jalan agar inisiatif tersebut dapat berubah dari kegiatan informal menjadi usaha yang legal dan berkelanjutan.

Jika seorang penggiat IT di daerah terpencil sudah memiliki keberanian membangun jaringan, memiliki pelanggan, memahami kebutuhan masyarakat, dan mampu mengoperasikan infrastrukturnya, maka potensi tersebut seharusnya tidak langsung dianggap sebagai masalah.

Potensi tersebut justru harus dibina agar menjadi bagian dari ekosistem digital resmi.

Pemerintah dan Provider Perlu Lebih Proaktif

Kasus Mentawai seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak.

Pemerintah perlu memperkuat sosialisasi mengenai mekanisme legal jual kembali jasa telekomunikasi.

Provider perlu menyediakan model kemitraan yang lebih terbuka bagi daerah-daerah yang secara bisnis mungkin belum menarik bagi perusahaan besar.

Sementara pemerintah daerah dapat menjadi fasilitator antara pelaku lokal, provider, dan regulator.

Dengan pendekatan seperti itu, penggiat RT/RW Net tidak diposisikan sebagai lawan, melainkan sebagai calon mitra dalam memperluas akses internet.

Hal tersebut sangat relevan untuk wilayah kepulauan dan daerah terpencil.

Sebab sering kali masyarakat lokal justru lebih memahami kondisi geografis, kebutuhan warga, serta tantangan teknis di wilayahnya dibandingkan perusahaan yang berada jauh dari lokasi.

Niat Baik Harus Bertemu Jalan yang Benar

Pada akhirnya, saya melihat kasus reseller Starlink di Mentawai bukan hanya sebagai persoalan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah.

Ini adalah pelajaran mengenai bagaimana inovasi teknologi harus berjalan beriringan dengan regulasi.

Niat menghadirkan internet untuk masyarakat adalah sesuatu yang baik.

Tetapi niat baik membutuhkan jalur yang benar agar dapat bertahan dalam jangka panjang.

Pelaku RT/RW Net perlu memahami aturan.

Provider perlu membuka ruang kemitraan.

Pemerintah perlu memberikan edukasi dan fasilitasi.

Dan masyarakat perlu mendapatkan layanan internet yang berkualitas serta memiliki kepastian perlindungan.

Jangan sampai semangat membangun konektivitas justru berhenti karena persoalan administrasi yang sejak awal sebenarnya dapat dipersiapkan.

Teknologi harus membuka jalan, regulasi harus memberikan kepastian, dan keduanya harus bertemu pada satu tujuan: memperkecil kesenjangan digital Indonesia.

Kasus Mentawai seharusnya tidak menjadi alasan untuk mematikan semangat inovasi masyarakat.

Sebaliknya, jadikan ia sebagai momentum untuk membangun ekosistem RT/RW Net yang lebih profesional, legal, sehat, dan mampu menjadi bagian dari solusi pemerataan akses internet di Indonesia.

Tentang Penulis

I Made Widiarta, S.Kom., M.M.Inov. adalah dosen sekaligus praktisi di bidang Teknologi Informasi. Selain aktif dalam dunia akademik, penulis memiliki dan mengembangkan startup di bidang Teknologi Informasi serta aktif dalam berbagai organisasi dan komunitas yang bergerak di bidang teknologi informasi dan transformasi digital.

Penulis juga merupakan Asesor BNSP dan memiliki perhatian terhadap pemanfaatan teknologi untuk mendukung inovasi, transformasi digital, pemerataan akses informasi, serta peningkatan kualitas layanan masyarakat.

Referensi:

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021 mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

Starlink Terms of Service, ketentuan mengenai “No Resale or Unauthorized Agency”.