Single News

LBH GP Ansor Ultimatum Polres Sumbawa, Desak Terduga Pelaku TPKS Segera Ditahan

SUMBAWA BESARTamanews.id | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa mendesak Polres Sumbawa untuk segera menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berinisial DD dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan kepada Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa. Dalam surat itu, LBH GP Ansor meminta penyidik mempercepat proses hukum dengan mempertimbangkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.

Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Sumbawa yang juga kuasa hukum korban, Rusnadi Bakri, SH, menilai penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum terlapor.

Menurutnya, keterangan korban, sejumlah saksi, serta hasil Visum et Repertum telah memenuhi unsur pembuktian sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami meminta penyidik segera mengambil langkah tegas agar korban memperoleh kepastian hukum. Penundaan tanpa alasan yang jelas hanya akan memperpanjang penderitaan korban,” ujar Rusnadi.

Selain mendesak percepatan penetapan tersangka, LBH GP Ansor juga meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap terlapor. Menurut pihak kuasa hukum, langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya intimidasi terhadap korban maupun potensi terlapor melarikan diri selama proses hukum berlangsung.

Bahkan, LBH GP Ansor memberikan batas waktu tiga kali 24 jam kepada penyidik untuk mengambil tindakan hukum.

Apabila hingga batas waktu tersebut belum ada perkembangan berupa penahanan terhadap terlapor, LBH GP Ansor menyatakan bersama keluarga korban dan unsur Banser akan melakukan pengamanan sipil terhadap terduga pelaku sebelum menyerahkannya kepada aparat kepolisian.

Selain mengirimkan surat kepada Kapolres Sumbawa, LBH GP Ansor juga menyampaikan tembusan kepada Kapolda NTB, Bidang Propam Polda NTB, serta Komnas Perempuan sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.

Mereka juga mengajukan permohonan audiensi dengan Kapolres Sumbawa guna memperoleh penjelasan terkait perkembangan penyidikan sekaligus menyampaikan fakta-fakta yang dimiliki oleh pihak korban.

Polisi: Penyidikan Masih Berjalan

Menanggapi desakan tersebut, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setiyoko, memastikan bahwa proses penyidikan masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, penyidik saat ini masih melengkapi pemeriksaan terhadap para saksi sebelum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor.

“Untuk tahap penyidikan kami masih menyelesaikan pemeriksaan para saksi. Pemeriksaan berikutnya terhadap terlapor akan kami jadwalkan,” kata Arifin.

Ia menjelaskan, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu selanjutnya akan dikirim ke Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik, termasuk ekstraksi data dan pengujian keaslian rekaman maupun percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti.

“Ponsel sudah kami amankan. Selanjutnya akan dilakukan ekstraksi data dan pengujian keaslian rekaman maupun percakapan yang menjadi barang bukti,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga tengah mempersiapkan permohonan pemeriksaan psikologi klinis terhadap terlapor. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penyidikan, termasuk dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berharap Penanganan Profesional

LBH GP Ansor menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban.

Di sisi lain, Polres Sumbawa memastikan setiap tahapan penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian agar proses penegakan hukum berjalan secara akuntabel.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, sehingga status hukum terlapor tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai adanya penetapan tersangka dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.