Single News

Terungkap! Ini Penyebab Gas LPG 3 Kg di Sumbawa Selalu Langka dan Sulit Didapat

Tamanews.id | Kelangkaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Sumbawa belakangan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tidak hanya LPG bersubsidi 3 kg, kelangkaan juga dilaporkan terjadi pada tabung non-subsidi ukuran 5 kg dan 12 kg. Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa akhirnya buka suara terkait akar persoalan yang menyebabkan kelangkaan gas elpiji terus berulang.

Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya, S.T., M.M., saat ditemui di sela-sela kegiatannya pada Senin (29/6/2026), menjelaskan bahwa persoalan kelangkaan LPG di Kabupaten Sumbawa bukan disebabkan oleh satu faktor tunggal. Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang menyebabkan distribusi gas bersubsidi belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Sumbawa dipengaruhi beberapa faktor. Di antaranya jumlah pengguna yang jauh lebih banyak dibanding kuota yang diberikan pemerintah pusat, adanya penggunaan LPG subsidi oleh petani dan nelayan untuk kegiatan usaha, serta masih adanya oknum pangkalan yang menjual LPG kepada pihak yang tidak berhak,” ujar Ivan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sumbawa, pada tahun 2025 daerah ini memperoleh alokasi kuota LPG 3 kilogram sebanyak 3.865.333 tabung. Namun, kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Sumbawa mencapai sekitar 5.632.236 tabung per tahun.

Artinya, terdapat selisih kebutuhan dan kuota yang mencapai sekitar 1.766.903 tabung. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya penurunan kuota LPG subsidi pada tahun 2026 yang diperkirakan berkurang sekitar 200 ribu tabung dibandingkan kuota tahun sebelumnya.

“Kalau kita melihat data kebutuhan riil masyarakat, memang terjadi defisit yang cukup besar. Sementara tahun ini justru ada pengurangan kuota dari pemerintah pusat. Ini tentu menjadi salah satu faktor utama terjadinya kelangkaan,” jelasnya.

Selain persoalan kuota, Ivan juga menyoroti penggunaan LPG subsidi yang belum sepenuhnya tepat sasaran. Berdasarkan regulasi yang berlaku, penerima LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.

Namun demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah belum adanya definisi yang rinci terkait kategori rumah tangga penerima, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membatasi masyarakat yang membeli LPG subsidi dengan mengatasnamakan kebutuhan rumah tangga.

“Yang dimaksud rumah tangga ini memang tidak dijabarkan secara rinci dalam aturan. Sehingga ketika ada masyarakat yang membeli LPG 3 kilogram dengan alasan untuk kebutuhan keluarga, kita tidak bisa melarang. Pemerintah daerah hanya bisa memberikan imbauan,” katanya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menerbitkan Surat Edaran Bupati yang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, dan pegawai BUMD agar tidak menggunakan LPG bersubsidi. Namun, kebijakan tersebut bersifat imbauan, bukan larangan, karena pemerintah daerah harus tetap mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, terkait distribusi LPG subsidi, Ivan menegaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah sangat terbatas. Menurutnya, mekanisme distribusi LPG berada di bawah kendali pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kemudian memberikan penugasan kepada PT Pertamina.

“Kementerian ESDM memberikan kuasa kepada Pertamina, kemudian Pertamina menunjuk agen di daerah. Selanjutnya agen mendistribusikan ke pangkalan, dan pangkalan menjual kepada masyarakat. Jadi kewenangan utama memang berada pada pemerintah pusat dan Pertamina,” terangnya.

Begitu pula dengan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa lebih berperan pada aspek pengawasan distribusi dan harga di lapangan.

“Kami di daerah hanya melakukan pengawasan agar LPG subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan tidak dijual di atas HET,” ujarnya.

Ivan mengakui, dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan, pihaknya masih menemukan adanya pangkalan yang diduga menjual LPG subsidi kepada pengecer, rumah makan skala besar, maupun pihak lain yang tidak berhak menerima subsidi.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan distribusi LPG subsidi. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik penjualan di atas HET maupun dugaan penyalahgunaan distribusi.

“Kalau melihat pelanggaran, tegur. Kalau tidak bisa menegur, foto atau video lalu laporkan kepada kami. Semua camat saat ini juga masuk dalam Satgas LPG sehingga masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui pemerintah kecamatan,” tegasnya.

Untuk mempermudah pengawasan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga telah membuka layanan pengaduan khusus melalui layanan “Lapor Gas!” di nomor resmi 081337577972. Selain itu, masyarakat dapat langsung berkoordinasi dengan camat di wilayah masing-masing yang tergabung dalam Satgas Pengawasan LPG.

“Laporan masyarakat tentu harus disertai bukti berupa foto atau video agar dapat segera kami tindak lanjuti. Pengawasan distribusi LPG ini tidak bisa hanya dilakukan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.