Single News

Diduga PHK Sepihak, KC FSPMI Sumbawa Laporkan J&T Express ke Disnakertrans

Tamanews.id | Perselisihan hubungan industrial di lingkungan J&T Express Area Pulau Sumbawa memasuki babak baru. Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Sumbawa secara resmi melaporkan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap dua orang pekerja kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Selasa (30/6/2026).

Pelaporan tersebut dilakukan setelah upaya penyelesaian melalui mekanisme bipartit antara serikat pekerja dan pihak perusahaan disebut tidak mendapatkan tanggapan dari manajemen J&T Express Area Pulau Sumbawa.

Ketua KC FSPMI Kabupaten Sumbawa menjelaskan, laporan yang diajukan ke Disnakertrans berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja yang berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap dua orang karyawan.

Menurutnya, kedua pekerja tersebut sebelumnya menyampaikan masukan kepada pihak manajemen perusahaan serta mempertanyakan sejumlah hak ketenagakerjaan yang dinilai belum dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, setelah menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan hak-haknya, kedua pekerja tersebut justru menerima surat pemutusan hubungan kerja.

“Kami menilai alasan yang digunakan untuk melakukan PHK terhadap kedua pekerja tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan terkesan mengada-ada. Karena itu, kami memandang perlu menempuh langkah hukum sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum mengajukan laporan ke Disnakertrans, KC FSPMI Kabupaten Sumbawa telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme perundingan bipartit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak perusahaan disebut tidak memberikan tanggapan terhadap permohonan perundingan yang telah diajukan oleh serikat pekerja.

“Kami sebelumnya telah mengajukan permohonan perundingan bipartit kepada pihak manajemen perusahaan. Akan tetapi, sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada respons ataupun tindak lanjut dari pihak perusahaan. Oleh karena itu, kami melanjutkan proses penyelesaian melalui mekanisme tripartit dengan mengajukan permohonan mediasi ke Disnakertrans Kabupaten Sumbawa,” jelasnya.

KC FSPMI berharap Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Disnakertrans dapat segera memfasilitasi proses mediasi secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut pihak serikat pekerja, penyelesaian yang adil diperlukan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut.

“Kami berharap Disnakertrans dapat memproses laporan ini secara profesional dan independen sehingga ada kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan,” tambahnya.

Perselisihan hubungan industrial ini menambah daftar persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya juga sempat disoroti KC FSPMI Kabupaten Sumbawa terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di lingkungan J&T Express Area Pulau Sumbawa. Di antaranya terkait status hubungan kerja, jam kerja, pembayaran upah lembur, hingga dugaan pemotongan upah pekerja.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen J&T Express Area Pulau Sumbawa belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan KC FSPMI Kabupaten Sumbawa ke Disnakertrans. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi terkait tudingan tersebut.

Perkembangan proses mediasi dan tanggapan resmi dari pihak perusahaan akan menjadi perhatian dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini.