Single News

Diduga PHK Sepihak, KC FSPMI Sumbawa Laporkan J&T Express ke Disnakertrans

Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Sumbawa resmi melaporkan J&T Express Area Pulau Sumbawa ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Selasa (30/6/2026).

Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap dua orang pekerja di lingkungan J&T Express Area Pulau Sumbawa.

Menurut KC FSPMI Sumbawa, pemutusan hubungan kerja terhadap kedua pekerja tersebut bermula setelah yang bersangkutan menyampaikan masukan kepada manajemen serta mempertanyakan sejumlah hak normatif pekerja yang dinilai belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Namun, setelah menyampaikan masukan dan mempertanyakan hak-haknya, kedua pekerja tersebut justru menerima surat pemutusan hubungan kerja dengan alasan yang dinilai tidak berdasar dan mengada-ada.

Ketua KC FSPMI Kabupaten Sumbawa menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku, yakni dengan mengajukan perundingan bipartit antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan.

“Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak perusahaan tidak memberikan respons terhadap permohonan perundingan bipartit yang telah kami ajukan. Oleh karena itu, kami melanjutkan proses penyelesaian perselisihan dengan mengajukan permohonan mediasi tripartit kepada Disnakertrans Kabupaten Sumbawa,” jelasnya.

KC FSPMI Sumbawa berharap pemerintah melalui Disnakertrans Kabupaten Sumbawa dapat segera memfasilitasi proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi dan kepastian hukum bagi semua pihak dapat terwujud.