Single News

Bupati Sumbawa Tegaskan Tak Ada Larangan Tanam Jagung, Yang Dilarang Hanya di Kawasan Hutan dan Tanah Negara

Tamanews.id | Sumbawa, 12 Juni 2026 – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026 tentang pengelolaan lahan dan aktivitas pertanian di Kabupaten Sumbawa.

Menurut Bupati Jarot, pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang melarang masyarakat menanam jagung di lahan milik pribadi. Ia menegaskan bahwa substansi surat edaran tersebut justru bertujuan mengatur pemanfaatan lahan agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Sumbawa.

“Pemerintah tidak melarang masyarakat menanam jagung. Yang tidak diperbolehkan adalah membuka dan memanfaatkan kawasan yang tidak sesuai peruntukannya, terutama kawasan hutan dan tanah negara yang dilindungi oleh aturan,” tegas Bupati Jarot, Jumat (12/6/2026).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai persepsi di masyarakat yang menilai pemerintah daerah melarang aktivitas budidaya jagung. Menurut Bupati, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan masyarakat, khususnya para petani.

Ia menjelaskan, larangan yang dimaksud dalam surat edaran tersebut hanya berlaku pada aktivitas penanaman jagung yang dilakukan dengan cara membuka kawasan hutan, lahan perhutanan sosial yang tidak sesuai ketentuan, Areal Penggunaan Lain (APL) tertentu, maupun tanah negara yang tidak memiliki izin atau legalitas yang jelas.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup.

Bupati Jarot menegaskan bahwa sektor pertanian, khususnya komoditas jagung, masih menjadi salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat Kabupaten Sumbawa. Oleh karena itu, pemerintah daerah tetap memberikan dukungan penuh terhadap aktivitas pertanian masyarakat selama dilakukan pada lahan yang sah dan sesuai dengan peruntukannya.

“Pertanian tetap menjadi sektor strategis yang terus kami dukung. Jagung merupakan salah satu komoditas unggulan yang berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Namun aktivitas pertanian harus dilakukan secara legal dan berkelanjutan agar manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut juga merupakan langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi terjadi akibat pembukaan lahan secara tidak terkendali.

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai daerah menghadapi tantangan serius berupa berkurangnya tutupan hutan, menurunnya debit sumber mata air, hingga meningkatnya risiko banjir dan tanah longsor akibat alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengambil langkah antisipatif dengan memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan dan lahan negara agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Menurut Bupati Jarot, menjaga hutan bukan hanya berkaitan dengan aspek lingkungan semata, tetapi juga berhubungan langsung dengan keberlangsungan sektor pertanian itu sendiri. Hutan yang terjaga akan menjaga ketersediaan air, memperbaiki kualitas tanah, serta mengurangi risiko bencana yang dapat mengancam lahan pertanian masyarakat.

Selain melindungi lingkungan, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para petani. Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami batasan-batasan pemanfaatan lahan sehingga berpotensi terlibat dalam persoalan hukum akibat mengelola kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kebijakan ini juga merupakan bentuk perlindungan bagi petani agar tidak menghadapi masalah hukum di kemudian hari akibat membuka atau memanfaatkan lahan yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Bupati berharap masyarakat dapat memahami substansi surat edaran tersebut secara utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai dengan isi kebijakan yang diterbitkan pemerintah daerah.

Ia kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap berkomitmen mendukung kemajuan sektor pertanian sebagai salah satu penggerak utama ekonomi daerah. Namun, pembangunan pertanian harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan sebagai penyangga kehidupan masyarakat.

“Pesan kami sederhana dan tegas. Tidak ada larangan menanam jagung. Silakan menanam di lahan milik pribadi yang sah dan sesuai peruntukannya. Kemajuan pertanian harus berjalan seiring dengan upaya menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat Sumbawa,” pungkasnya.

Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait kebijakan pengelolaan lahan. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keseimbangan antara produktivitas pertanian dan kelestarian lingkungan demi masa depan Tana Samawa yang lebih hijau, lestari, dan berkelanjutan.