Tamanews.id | Mataram — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB. Penyerahan LHP tersebut berlangsung di Aula Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Senin (26/1/2026).


LHP BPK RI Perwakilan NTB mencakup tiga sektor strategis, yakni pengelolaan lingkungan hidup, ketahanan pangan, serta operasional Bank NTB Syariah. Gubernur NTB Dr. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut harus dijadikan sebagai cermin dan pijakan utama dalam melakukan perbaikan pembangunan daerah ke depan.
“LHP terkait tiga sektor ini sudah lama saya tunggu. Hasil audit ini harus menjadi cermin untuk membenahi apa yang masih kurang, karena kita tidak mungkin bergerak maju tanpa memperbaiki fondasi yang ada,” tegas Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal.
Ia menegaskan, ke depan Pemerintah Provinsi NTB akan memfokuskan kinerjanya pada dua agenda besar, yakni menuntaskan visi dan misi pembangunan daerah serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara serius dan terukur.
“Pekerjaan kita ke depan jelas. Pertama, mewujudkan visi dan misi pembangunan. Kedua, menindaklanjuti dan memperbaiki seluruh rekomendasi dari hasil audit BPK,” ujarnya.
Terkait sektor lingkungan hidup, Miq Iqbal menegaskan bahwa pengelolaan hutan menjadi perhatian utama pemerintah provinsi. Ia menekankan kehati-hatian dalam penerbitan izin, khususnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR), meskipun kewenangan tersebut diberikan oleh pemerintah pusat.
“Urusan hutan dan lingkungan tidak ada kompromi. Kalau tidak memenuhi syarat perizinan, harus dikembalikan. Kita sangat berhati-hati agar kebijakan yang diambil tidak melanggar prinsip perlindungan lingkungan,” tegasnya.
Pada sektor ketahanan pangan, Gubernur berharap rekomendasi LHP BPK dapat menjadi acuan dalam memperkuat swasembada pangan di NTB. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, NTB akan mendapatkan program Optimasi Lahan (Oplah) seluas 14 ribu hektare.
“Fokus Oplah ini pada perbaikan irigasi dan peningkatan produktivitas lahan tidur atau non-rawa. Ini bagian dari tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan komitmen kita memperkuat ketahanan pangan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, terkait operasional Bank NTB Syariah, Miq Iqbal menegaskan bahwa perbaikan sistem menjadi fokus utama pemerintah provinsi. Ia menyoroti masih adanya pembiayaan yang kurang produktif serta dominasi pembiayaan konsumtif, khususnya oleh ASN, yang justru banyak tersalurkan untuk usaha di luar NTB.
“Ke depan, pembiayaan Bank NTB Syariah harus lebih berpihak pada sektor produktif dan UMKM lokal. Sistemnya harus ditata ulang agar manfaat bank ini benar-benar dirasakan masyarakat NTB,” tandasnya.
Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Suparwadi, S.E., M.M., Ak., ERMAP, CSFA, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menemukan sejumlah catatan pada sektor lingkungan hidup, khususnya terkait kepatuhan penerbitan izin pertambangan.
“Kami mengapresiasi upaya Pemprov NTB dalam perlindungan hutan. Namun, masih ditemukan 22 izin usaha di badan sungai dan 20 lokasi tambang ilegal yang perlu segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Pada sektor ketahanan pangan, BPK juga menemukan kelemahan dalam dokumen perencanaan, termasuk ketidaksesuaian antara Pergub dan Peraturan Presiden terkait rencana ketahanan pangan berkelanjutan. Jika tidak segera diperbaiki, hal tersebut dinilai berpotensi menghambat capaian ketahanan pangan daerah.
Sementara pada Bank NTB Syariah, BPK memberikan sejumlah rekomendasi penting, antara lain penguatan sistem informasi, respons insiden siber, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan.
“Perlu penguatan pembiayaan produktif dan peningkatan porsi pembiayaan UMKM agar keberadaan Bank NTB Syariah benar-benar berdampak bagi masyarakat,” pungkas Suparwadi.