Single News

Sosialisasi Zakat Penyedia Barang dan Jasa Digelar, Bupati Sumbawa : Pembangunan Harus Hadirkan Keberkahan

SUMBAWA, Tamanews.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama BAZNAS Kabupaten Sumbawa terus memperkuat nilai sosial dalam pembangunan daerah melalui pelaksanaan sosialisasi mekanisme pembayaran zakat bagi penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemkab Sumbawa.

Kegiatan yang berlangsung di Lantai III Aula H. Madilaoe ADT, Senin (11/05/2026), tersebut dibuka langsung oleh Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, dan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumbawa, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, para kepala perangkat daerah, serta peserta dari unsur penyedia barang dan jasa.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada pertumbuhan fisik dan ekonomi, tetapi juga harus menghadirkan keberkahan serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, zakat, infak, dan sedekah memiliki peran penting dalam memperkuat solidaritas sosial sekaligus menjadi bagian dari pembangunan yang bernilai ibadah.

“Pembangunan tidak cukup hanya maju secara fisik. Kita ingin pembangunan di Kabupaten Sumbawa juga menghadirkan keberkahan dan manfaat yang dirasakan masyarakat luas,” ujarnya.

Bupati menjelaskan bahwa mekanisme pengumpulan zakat bagi penyedia barang dan jasa telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023. Karena itu, pemerintah daerah hadir untuk memfasilitasi pelaksanaannya agar berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pungutan tambahan, melainkan bagian dari upaya membangun kekuatan sosial masyarakat melalui optimalisasi zakat.

“Nantinya zakat yang terkumpul akan kembali dirasakan masyarakat melalui bantuan pendidikan, sosial, kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, hingga program kemanusiaan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Dea Guru Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov menyampaikan bahwa hingga 8 Mei 2026, pengumpulan zakat telah mencapai sekitar Rp2,58 miliar atau 33,9 persen dari target Rp7,64 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,77 miliar telah disalurkan untuk berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dakwah, dan advokasi.

Ia menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa, Erma Hadi Suryani, ST., M.M.Inov mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan membangun pemahaman yang utuh terkait mekanisme pembayaran zakat bagi penyedia barang dan jasa, sekaligus memperkuat nilai sosial dalam proses pembangunan daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama BAZNAS berharap tercipta sinergi yang semakin kuat dalam mendukung pembangunan daerah yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga memiliki nilai kepedulian sosial dan keberkahan bagi masyarakat.