Single News

Kasus Dugaan TPKS Ayah terhadap Anak di Sumbawa Naik ke Tahap Penyidikan, LBH GP Ansor Desak Penahanan Terlapor

Sumbawa, Tamanews.id – Penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun (identitas disamarkan) yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya memasuki babak baru. Polres Sumbawa secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menggelar perkara pada Sabtu (19/7/2026).

Menanggapi perkembangan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa selaku kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi atas langkah cepat penyidik dalam meningkatkan status perkara.

Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., mengatakan pihaknya memberikan penghargaan kepada Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa Arifin, S.H., serta jajaran penyidik yang dinilai telah merespons laporan korban secara cepat.

“Naiknya status perkara ke tahap penyidikan dalam waktu singkat menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujar Rusnadi dalam keterangan persnya, Senin (20/7/2026).

Sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyidikan, LBH GP Ansor Sumbawa juga menyerahkan barang bukti digital yang diminta penyidik.

Rusnadi menjelaskan, telepon genggam milik korban maupun salah seorang saksi telah diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa untuk kepentingan pemeriksaan forensik digital.

“Kedua perangkat tersebut kami serahkan secara resmi disertai surat pengantar dan berita acara penyerahan agar proses pembuktian dapat berjalan sesuai prosedur hukum serta tetap menjaga privasi korban,” jelasnya.

Selain mendukung proses pembuktian, LBH GP Ansor juga mendesak agar penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan terhadap terlapor apabila seluruh alat bukti dan syarat hukum telah terpenuhi.

Menurut Rusnadi, penahanan dinilai penting untuk kepentingan penyidikan sekaligus memberikan rasa aman kepada korban.

“Kami berharap setelah pemeriksaan terhadap terlapor selesai dilakukan dan syarat hukum terpenuhi, penyidik dapat mempertimbangkan langkah penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam aspek penerapan hukum, LBH GP Ansor meminta penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) beserta pasal-pasal lain yang dinilai relevan berdasarkan hasil penyidikan nantinya.

Menurut pihak kuasa hukum, apabila unsur-unsur pidana terbukti, termasuk adanya keadaan pemberat sebagaimana diatur dalam UU TPKS, ancaman pidana terhadap pelaku dapat menjadi lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LBH GP Ansor juga meminta penyidik melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kondisi korban maupun lingkungan keluarga guna memperoleh fakta hukum secara utuh.

“Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara terang dan tidak ada pihak yang luput apabila memang ditemukan keterlibatan berdasarkan alat bukti,” ujar Rusnadi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Polres Sumbawa belum mengumumkan adanya penetapan tersangka maupun penahanan terhadap pihak terlapor. Status perkara saat ini masih berada pada tahap penyidikan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak yang dilaporkan tetap dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

LBH GP Ansor Sumbawa menyatakan akan terus mendampingi korban selama proses hukum berlangsung dan berharap penanganan perkara dapat berjalan profesional, objektif, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Tamanews.id tidak menyebut identitas korban maupun pihak tertentu yang dapat mengungkap identitas korban, sesuai ketentuan perlindungan korban tindak pidana kekerasan seksual dan Kode Etik Jurnalistik.