Sumbawa, Tamanews.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan tidak akan melakukan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam upaya menyesuaikan struktur belanja pegawai sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di luar komponen tunjangan guru yang bersumber dari dana transfer pusat. Pemerintah daerah diberi waktu hingga tahun 2027 untuk melakukan penyesuaian apabila komposisi belanja pegawai masih berada di atas ambang batas tersebut.
Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK. Menurutnya, pendekatan yang diambil lebih mengedepankan mekanisme alami dalam mengurangi beban belanja pegawai.
Ia menjelaskan bahwa pengurangan jumlah pegawai akan terjadi secara bertahap melalui faktor-faktor seperti pensiun, pengunduran diri, perpindahan kerja ke instansi lain, maupun faktor alamiah lainnya. Pendekatan ini dinilai lebih bijak dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat maupun di lingkungan birokrasi.
Selain menjaga stabilitas tenaga kerja, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. PPPK selama ini memiliki peran penting dalam mendukung berbagai sektor pelayanan, termasuk pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga berupaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah sebagai bagian dari strategi penyeimbang. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi fokus utama agar total APBD dapat meningkat, sehingga secara persentase, porsi belanja pegawai dapat ditekan tanpa harus mengurangi jumlah pegawai secara drastis.
Bupati menjelaskan bahwa jika nilai APBD meningkat, maka rasio belanja pegawai secara otomatis akan menurun. Oleh karena itu, pemerintah daerah saat ini bekerja pada dua jalur sekaligus, yakni pengendalian jumlah pegawai secara alami dan peningkatan pendapatan daerah.
Saat ini, komposisi belanja pegawai di Kabupaten Sumbawa masih berada di kisaran 45 persen dari total APBD. Angka tersebut masih cukup jauh dari batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun demikian, kondisi tersebut dinilai masih dalam tahap penyesuaian yang wajar, mengingat tenggat waktu yang diberikan hingga tahun 2027.
Pemerintah daerah menyadari bahwa penyesuaian tidak dapat dilakukan secara instan. Diperlukan langkah bertahap yang mempertimbangkan kondisi riil daerah, termasuk kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan fiskal yang tersedia.
Oleh karena itu, Pemda Sumbawa akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan rasio belanja pegawai. Evaluasi menyeluruh direncanakan akan dilakukan mendekati batas waktu yang ditentukan untuk melihat sejauh mana target dapat tercapai.
Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan kebutuhan daerah dalam mempertahankan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah juga optimistis bahwa melalui sinergi antara peningkatan PAD dan pengelolaan pegawai yang efisien, target yang ditetapkan dalam UU HKPD dapat tercapai tanpa harus mengorbankan stabilitas tenaga kerja.
Dengan strategi tersebut, Pemkab Sumbawa menegaskan komitmennya untuk tetap adaptif terhadap kebijakan pusat, sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dan berkelanjutan.