Single News

Belanja Daerah Sumbawa Naik Rp224,51 Miliar, Wabup Ungkap Fokus Perubahan APBD 2026

Tamanews.id, Sumbawa – Belanja daerah Kabupaten Sumbawa dalam rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bertambah Rp224,51 miliar atau 11,70 persen. Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk kebutuhan prioritas, penyelesaian kegiatan, kebutuhan mendesak, belanja modal hingga program unggulan daerah yang dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, saat menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa dalam Sidang Paripurna III DPRD Kabupaten Sumbawa, Jumat (25/9/2026).

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa dan dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa, Zulfikar Demitry, S.H., M.H. Hadir dalam sidang tersebut Wakil Ketua I dan II DPRD Kabupaten Sumbawa bersama 31 anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Sekretaris DPRD serta para kepala perangkat daerah.

Dalam penyampaiannya, Wabup Ansori mengapresiasi berbagai pandangan, pertanyaan dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, pandangan fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan sekaligus penyempurnaan perubahan APBD agar anggaran yang ditetapkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, selain belanja daerah yang mengalami peningkatan Rp224,51 miliar, pendapatan daerah juga bertambah sebesar Rp45,83 miliar atau 2,42 persen. Selisih kebutuhan belanja tersebut dibiayai melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Pemerintah daerah menegaskan, tambahan belanja tersebut tidak diarahkan untuk menciptakan beban tetap yang berpotensi menekan kemampuan APBD pada tahun-tahun berikutnya.

Penggunaannya difokuskan pada sejumlah kebutuhan, antara lain kegiatan tahun sebelumnya yang belum selesai, kekurangan belanja tahun berjalan, kebutuhan mendesak, program prioritas termasuk 12 Program Unggulan Daerah, serta peningkatan belanja modal.

Salah satu perubahan yang cukup mencolok terlihat pada belanja modal. Anggaran belanja modal meningkat dari Rp50,36 miliar menjadi Rp102,28 miliar atau naik 103,12 persen.

Pemerintah daerah menyebut peningkatan tersebut sebagai salah satu langkah awal untuk memperbaiki struktur belanja daerah yang akan dilanjutkan secara bertahap pada APBD 2027.

Belanja modal tersebut nantinya harus diukur berdasarkan manfaat dan dampaknya terhadap masyarakat maupun perekonomian daerah. Beberapa sektor yang menjadi perhatian meliputi infrastruktur, produktivitas pertanian, ketahanan pangan, pelayanan dasar hingga upaya pengurangan kemiskinan.

Sementara itu, belanja barang dan jasa mengalami penambahan sebesar Rp126,81 miliar atau 25,23 persen. Pemerintah daerah menegaskan pengelolaan belanja tersebut tetap dikendalikan dengan mengacu pada standar harga satuan serta kebutuhan pelayanan.

Persoalan SiLPA juga menjadi salah satu perhatian fraksi DPRD. Pemerintah daerah menjelaskan bahwa dalam APBD sebelum perubahan, SiLPA ditargetkan sebesar Rp25 miliar. Namun berdasarkan LKPD Tahun 2025 yang telah diaudit, realisasi SiLPA mencapai Rp201,68 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari SiLPA terikat sebesar Rp89,89 miliar dan SiLPA bebas sebesar Rp111,79 miliar.

Untuk menghindari tingginya sisa anggaran pada tahun berikutnya, pemerintah daerah menyatakan akan melakukan perbaikan perencanaan kas dan proses pengadaan sejak awal tahun. Pemantauan realisasi anggaran juga akan dilakukan secara berkala setiap triwulan agar penyerapan dapat berjalan lebih optimal.

Di sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah turut memberikan penjelasan terkait sorotan mengenai penurunan retribusi daerah sekitar Rp32,28 miliar.

Menurut pemerintah daerah, perubahan tersebut terutama disebabkan reklasifikasi pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas dan RSUD ke dalam kelompok lain-lain PAD yang sah.

Reklasifikasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 serta menyesuaikan dengan klasifikasi pendapatan yang berlaku.

Dengan perubahan pencatatan tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa secara netto PAD tidak mengalami pengurangan karena yang berubah merupakan pos pencatatannya, sedangkan keberlanjutan pelayanan kesehatan melalui BLUD tetap berjalan.

Pemerintah juga meluruskan angka kenaikan PAD yang tercantum dalam dokumen, yakni sebesar Rp108,36 juta atau 0,04 persen, dari Rp251,48 miliar menjadi Rp251,59 miliar. Angka tersebut selanjutnya akan menjadi acuan dan diseragamkan dalam dokumen terkait.

Pada sektor infrastruktur, sejumlah ruas jalan menjadi perhatian pemerintah daerah. Di antaranya Simpang Raberas–Simpang Boak, Lintas Moyo–Kakiang, Berare–Olat Rawa, Moyo–Serading, Sampa–Ai Ngelar, Langam–Ropang, Sebasang–Unter, Simpang Bajo–Labuhan Pade serta akses menuju kampus.

Penanganan ruas tersebut dilakukan melalui pemeliharaan rutin dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Untuk Jembatan Dusun Kayu Madu, Desa Labuhan Badas, pemerintah daerah telah menyiapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai dasar pelaksanaan penanganan. Sedangkan ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Di sektor irigasi, pemerintah daerah menyampaikan bahwa dari 99 usulan yang diajukan melalui Sistem Informasi Pengusulan Irigasi (SIPURI) Kementerian Pekerjaan Umum pada 2026, sebanyak 72 usulan telah disetujui untuk ditangani.

Sementara di bidang pendidikan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan keberlanjutan Kartu Sumbawa Pintar sebagai program unggulan ke-12 yang ditujukan bagi warga miskin dan berprestasi. Penerima program ditetapkan berdasarkan data yang telah melalui proses verifikasi.

Perhatian pemerintah daerah juga diarahkan pada kesiapan tenaga kerja lokal menghadapi perkembangan kegiatan PT AMNT menuju tahap konstruksi dan eksploitasi Blok Elang dan Blok Lempui.

Dalam jawaban pemerintah daerah, kebutuhan tenaga kerja diproyeksikan secara bertahap hingga 2030 mencapai sekitar 20 ribu tenaga kerja, dengan proyeksi serapan tenaga kerja lokal sebesar 70 persen.

Untuk mendukung target tersebut, Pemkab Sumbawa akan meningkatkan kompetensi calon tenaga kerja lokal melalui kerja sama dengan lembaga pelatihan pemerintah maupun swasta yang terakreditasi.

Pemerintah juga mencermati potensi penerimaan daerah yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, termasuk dana bagi hasil, landrent, royalty, PBB pertambangan, PPh Pasal 21 serta potensi PAD dari pajak dan barang/jasa tertentu.

Di sektor kesehatan, Pemkab Sumbawa menegaskan komitmennya menyelesaikan pembangunan RSUD Sering. Saat ini pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memperoleh dukungan dalam pemenuhan prasarana dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Ketersediaan obat esensial di Puskesmas hingga akhir tahun juga menjadi perhatian, termasuk penuntasan sisa kuota Universal Health Coverage (UHC).

Sementara dalam merespons persoalan pertambangan ilegal dan pertambangan rakyat, pemerintah daerah akan meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB dan aparat penegak hukum.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan, mendorong tata kelola lingkungan yang berkelanjutan serta memfasilitasi legalisasi pertambangan rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menghadapi dampak kemarau ekstrem, pemerintah daerah juga memastikan ketersediaan anggaran penanganan bencana. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung distribusi air bersih, kesiapsiagaan armada serta penyediaan sarana mitigasi di wilayah terdampak.

Menutup penyampaiannya, Wabup Ansori menegaskan bahwa seluruh pandangan dan masukan fraksi DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan Perubahan APBD 2026 bersama DPRD Kabupaten Sumbawa.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan informasi dalam seluruh tahapan pengelolaan anggaran.

Rancangan Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan DPRD bersama Badan Anggaran. Setiap program akan tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, skala prioritas, target pelaksanaan serta manfaat yang dapat diberikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumbawa.