Single News

Warga Ajukan Keberatan ke Bupati soal Dugaan Ijazah Bermasalah M. Dahlan, Pelantikan Diminta Ditunda

Tamanews.id, Sumbawa – Polemik dugaan penggunaan ijazah bermasalah dalam pencalonan Kepala Desa Sepukur, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, kini bergulir ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Seorang warga Desa Sepukur, Safrianto, mengajukan laporan pengaduan sekaligus keberatan kepada Bupati Sumbawa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa.

Laporan tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 9 September 2026 dengan perihal “Laporan Pengaduan dan Keberatan Atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sepukur Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa”.

Dalam pengaduannya, Safrianto mempersoalkan dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan M. Dahlan dalam proses pencalonan Kepala Desa Sepukur. Dokumen yang menjadi sorotan adalah ijazah Paket B yang disebut diterbitkan melalui PKBM Taruna Balong Dua.

Pelapor menyatakan, berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan sejumlah bukti pendukung yang diperoleh, ijazah tersebut diduga tidak sah atau tidak terdaftar pada instansi pendidikan terkait.

Atas dasar keberatan tersebut, Safrianto meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan verifikasi faktual ulang secara menyeluruh terhadap keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan M. Dahlan.

Selain meminta verifikasi, pelapor juga mengajukan permohonan agar proses pengesahan dan pelantikan M. Dahlan sebagai calon kepala desa terpilih ditunda sampai terdapat kejelasan mengenai status hukum dan administrasi dokumen yang dipersoalkan.

Safrianto juga meminta agar apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pemalsuan atau ketidakabsahan dokumen persyaratan pendidikan, maka status keterpilihan M. Dahlan ditinjau dan dibatalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut, menurut pelapor, diperlukan untuk memastikan proses Pilkades berjalan sesuai aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

Namun, tudingan tersebut mendapat bantahan dari M. Dahlan. Ia menegaskan bahwa dokumen pendidikan yang digunakannya dalam proses pencalonan bukanlah dokumen yang digunakan secara sembarangan.

Dahlan menyampaikan bahwa ijazah Paket B tersebut telah melalui proses pengesahan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ia juga menyebut PKBM yang berkaitan dengan dokumen tersebut telah terdaftar.

“Berani masuk karena Dikbud mensahkan, PKBM juga terdaftar,” kata Dahlan.

Dahlan juga mempertanyakan dasar munculnya dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut. Menurutnya, dokumen persyaratan yang diajukan dalam proses pencalonan telah diperiksa oleh panitia Pilkades.

Ia bahkan menyebut proses verifikasi terhadap dokumen tersebut telah dilakukan lebih dari sekali oleh panitia kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Panitia juga sudah tiga kali memverifikasi ke Dikbud,” ujarnya.

Selain telah diverifikasi, Dahlan mengatakan ijazah Paket B tersebut juga telah dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Ijazah juga dilegalisir oleh Dikbud,” tegasnya.

Polemik tersebut kini mempertemukan dua versi yang berbeda. Di satu sisi, warga pelapor meminta dilakukan verifikasi faktual ulang karena mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan. Di sisi lain, M. Dahlan menyatakan dokumen tersebut telah melewati proses pemeriksaan, pengesahan dan legalisasi oleh instansi terkait.

Dengan adanya laporan keberatan tersebut, keputusan mengenai tindak lanjut persoalan ini berada pada mekanisme pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang. Pemeriksaan administratif maupun faktual menjadi penting untuk memastikan apakah dokumen yang dipersoalkan memenuhi persyaratan pencalonan kepala desa atau sebaliknya.

Persoalan ini juga menjadi perhatian karena menyangkut persyaratan administrasi dalam proses pemilihan kepala desa. Keabsahan setiap dokumen persyaratan menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan Pilkades berlangsung sesuai ketentuan.

Permintaan penundaan pelantikan yang diajukan pelapor juga masih merupakan bagian dari keberatan yang disampaikan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, status tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bukti adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan terdapat hasil resmi dari instansi yang berwenang.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Verifikasi terhadap dokumen pendidikan, termasuk penelusuran data pada lembaga pendidikan dan instansi terkait, menjadi langkah penting untuk memperoleh kepastian atas persoalan yang kini menjadi perhatian masyarakat Desa Sepukur.

Bagi masyarakat, kepastian hukum dan administrasi dalam proses Pilkades merupakan hal penting agar hasil pemilihan kepala desa dapat diterima secara legitimate dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Sementara itu, baik laporan keberatan maupun bantahan dari M. Dahlan menjadi bagian dari informasi yang perlu ditempatkan secara berimbang hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

Dengan demikian, dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan Kepala Desa Sepukur saat ini masih menjadi persoalan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Kepastian mengenai keabsahan dokumen tersebut nantinya akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan.

(MK)