SUMBAWA BESAR, Tamanews.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mulai mematangkan arah kebijakan anggaran untuk Tahun Anggaran 2027. Hal tersebut ditandai dengan penyampaian penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (11/8/2026).


Penyampaian KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD. Dokumen tersebut menjadi pijakan awal untuk memastikan arah kebijakan penganggaran pemerintah daerah tetap sejalan dengan prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. menegaskan bahwa kebijakan anggaran tidak boleh hanya berorientasi pada besarnya angka yang tercantum dalam APBD. Lebih dari itu, setiap anggaran harus mampu diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Bupati, KUA-PPAS merupakan instrumen penting untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan kemampuan fiskal daerah. Karena itu, penyusunannya membutuhkan perencanaan yang matang, pembahasan yang terbuka, serta sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Alhamdulillah, hari ini saya menyampaikan penjelasan Bupati terhadap KUA serta PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa,” ujar Bupati Jarot.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan anggaran harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung target pembangunan daerah.
Pengelolaan anggaran, lanjutnya, juga harus mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, APBD tidak hanya menjadi dokumen perencanaan keuangan daerah, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Perkuat Sinergi Pemkab dan DPRD
Bupati juga menilai pembahasan KUA-PPAS menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan DPRD.
Kolaborasi kedua lembaga tersebut diperlukan agar berbagai program pembangunan yang direncanakan dapat dikaji secara komprehensif, baik dari sisi kebutuhan masyarakat maupun kemampuan anggaran daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD memiliki peran masing-masing dalam memastikan APBD disusun secara bertanggung jawab dan memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.
“Mari kita terus perkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menghadirkan APBD yang berdampak nyata bagi masyarakat Sumbawa,” tegasnya.
Melalui penyampaian KUA-PPAS 2027 tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan kesepakatan yang mampu memperkuat fondasi pembangunan daerah.
Kebijakan anggaran 2027 nantinya diharapkan dapat diarahkan pada program-program prioritas yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus mendukung pencapaian visi pembangunan Kabupaten Sumbawa menuju daerah yang semakin unggul, maju, dan sejahtera.
Tahapan pembahasan KUA-PPAS selanjutnya akan menjadi ruang bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan DPRD untuk menyelaraskan berbagai prioritas, kemampuan fiskal, serta kebutuhan pembangunan sebelum nantinya menjadi bagian dari proses penetapan APBD Tahun Anggaran 2027.
Dengan perencanaan anggaran yang lebih terarah dan sinergi yang semakin kuat, pemerintah daerah optimistis setiap rupiah yang dikelola melalui APBD dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa.


