MATARAM – Tamanews.id | Kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali ditegaskan. Komisi IV DPRD Provinsi NTB memastikan seluruh pemegang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) belum diperbolehkan melakukan kegiatan produksi sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) disahkan melalui rapat paripurna DPRD.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi NTB, Syamsul Fikri, S.Ag., M.Si., di tengah proses pembahasan Ranperda IPR yang saat ini menjadi salah satu agenda prioritas DPRD NTB. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan fondasi penting untuk menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan.
“Kami di Komisi IV sedang fokus mendalami Ranperda IPR. Dalam waktu dekat kami juga akan mengundang para pemilik izin WPR dari Kabupaten Sumbawa, Dompu, Bima, Sumbawa Barat hingga Lombok Barat, khususnya Sekotong,” ujar Syamsul Fikri.
Legislator daerah pemilihan Sumbawa–Sumbawa Barat itu menjelaskan, meskipun sebagian pemegang WPR telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi, mereka tetap belum dapat melakukan aktivitas produksi selama Peraturan Daerah tentang IPR belum resmi disahkan.
“Ranperda IPR merupakan bagian akhir dari seluruh regulasi yang harus dipenuhi. Jika seluruh syarat sudah lengkap tetapi Perda IPR belum diketok dalam rapat paripurna, maka aktivitas produksi tetap tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Menurut Syamsul Fikri, ketentuan tersebut mengacu pada regulasi pertambangan nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, serta aturan teknis yang mengatur pelaksanaan pertambangan rakyat.
Selain mempercepat pembahasan Ranperda, Komisi IV DPRD NTB juga berencana mengundang para kepala daerah yang memiliki kawasan WPR untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi yang sedang dibahas.
Langkah tersebut dinilai penting agar Perda yang dihasilkan tidak hanya mengatur aspek perizinan, tetapi juga mampu mengakomodasi kepentingan daerah, termasuk pengelolaan dampak lingkungan, pemberdayaan masyarakat, hingga potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan rakyat.
“Apakah perlu mengundang kepala daerah yang memiliki WPR juga sedang kami pertimbangkan. Ini berkaitan dengan kepentingan daerah terdampak, termasuk aspek retribusi yang menjadi ranah Komisi III DPRD NTB,” jelasnya.
Sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi, Komisi IV DPRD NTB juga menjadwalkan sosialisasi Ranperda IPR pada 24 Juli 2026 di Desa Penyaring, Kabupaten Sumbawa. Kegiatan serupa juga akan diperluas ke daerah lain yang memiliki aktivitas pertambangan rakyat agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai mekanisme legalisasi pertambangan.
Apresiasi Langkah Pemkab Sumbawa
Dalam kesempatan tersebut, Syamsul Fikri turut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas tambang rakyat yang belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sebelumnya, Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan instansi terkait melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi tambang rakyat di Kecamatan Lantung, Selasa (21/7/2026).
Dari lima lokasi yang dikunjungi, dua di antaranya telah mengantongi IPR sehingga dapat beroperasi sesuai ketentuan. Sementara tiga lokasi lainnya masih berstatus WPR dan belum memperoleh izin operasional.
“Alhamdulillah kami turun bersama seluruh Forkopimda. Dari lima lokasi yang kami datangi, ada dua yang sudah memiliki IPR, sementara tiga lainnya baru berstatus WPR sehingga belum boleh melakukan kegiatan produksi,” kata Bupati Jarot.
Ia meminta seluruh pemilik alat maupun kelompok penambang yang belum mengantongi IPR segera menyelesaikan proses perizinan dan menghentikan seluruh aktivitas operasional hingga izin resmi diterbitkan.
“Kami minta mereka segera mengurus izin. Jangan melakukan operasi sebelum IPR diterbitkan. Kita ingin seluruh aktivitas pertambangan berjalan tertib sesuai aturan,” tegasnya.
Bagi pemegang IPR yang telah memperoleh izin resmi, Bupati mengingatkan agar aktivitas pertambangan dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan mengutamakan keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperhatikan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
Sinergi antara DPRD Provinsi NTB yang tengah mempercepat pembahasan Ranperda IPR dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menertibkan aktivitas pertambangan rakyat diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pertambangan yang memiliki kepastian hukum, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan kerja.


