Tamanews.id | Perselisihan hubungan industrial antara Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Sumbawa dan PT Adhe Mitra Gas memasuki babak baru. Melalui perundingan bipartit yang berlangsung di Kantor PT Adhe Mitra Gas, Jalan Hasanuddin, Sumbawa Besar, Rabu (8/7/2026), kedua belah pihak berhasil mencapai sejumlah kesepakatan terkait pemenuhan hak-hak normatif pekerja.


Pertemuan yang berlangsung dalam suasana dialogis tersebut menghasilkan komitmen perusahaan untuk memenuhi beberapa tuntutan yang sebelumnya disampaikan serikat pekerja. Kesepakatan ini sekaligus menjadi langkah awal dalam membangun hubungan industrial yang lebih harmonis antara perusahaan dan pekerja.
Ketua KC FSPMI Kabupaten Sumbawa, Rusman Rabbarani, mengatakan perundingan bipartit dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah aspirasi pekerja yang berkaitan dengan hak-hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa poin yang menjadi pembahasan dalam perundingan tersebut meliputi kenaikan upah pokok, pembayaran upah kerja lembur, pemberian slip gaji kepada pekerja, hingga penerapan sistem pembayaran gaji melalui transfer rekening bank.
“Hasil pertemuan cukup positif. Pihak perusahaan menyatakan siap memenuhi pembayaran upah kerja lembur, memberikan slip gaji kepada pekerja, serta melakukan pembayaran gaji melalui transfer,” ujar Rusman usai pertemuan.
Ia menjelaskan, untuk usulan kenaikan upah pokok, pihak perusahaan pada prinsipnya telah menerima permintaan tersebut. Namun, besaran kenaikan upah masih akan dibahas lebih lanjut melalui perundingan lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Alhamdulillah, melalui pertemuan ini beberapa hak anggota kami di perusahaan ini sudah dapat dipenuhi oleh pengusaha. Memang masih ada yang belum disepakati terkait kenaikan upah pokok, tetapi persoalannya hanya pada besaran kenaikannya. Prinsip untuk menaikkan upah sudah diterima oleh pihak perusahaan, tinggal nominalnya yang masih akan didiskusikan,” jelasnya.
Rusman mengapresiasi sikap manajemen PT Adhe Mitra Gas yang dinilai terbuka selama proses dialog berlangsung. Menurutnya, komunikasi yang baik antara perusahaan dan serikat pekerja menjadi modal penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat, produktif, dan saling menguntungkan.
“Bagi kami, PT Adhe Mitra Gas sangat terbuka dan komunikatif. Ini menjadi modal yang baik untuk membangun hubungan industrial yang sehat antara perusahaan dan pekerja,” katanya.
Lebih lanjut, KC FSPMI Sumbawa bahkan berencana menyusun nota kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) bersama manajemen perusahaan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Menurut Rusman, keberadaan MoU tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan melalui dialog dan musyawarah, tanpa harus berujung pada konflik yang berkepanjangan.
“Ke depan kami berencana menyusun nota kesepahaman atau MoU antara perusahaan dengan serikat pekerja sebagai bentuk komitmen membangun hubungan industrial yang harmonis. Harapannya, produktivitas perusahaan meningkat dan kesejahteraan pekerja juga ikut meningkat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Adhe Mitra Gas terkait hasil perundingan tersebut. Namun, berdasarkan hasil pertemuan bipartit, kedua belah pihak telah menunjukkan komitmen untuk melanjutkan dialog dalam suasana yang konstruktif hingga seluruh poin yang masih dibahas dapat mencapai kesepakatan bersama.
Keberhasilan perundingan bipartit ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme dialog sebagaimana diamanatkan dalam peraturan ketenagakerjaan, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis, adil, dan berkelanjutan antara pekerja dan perusahaan.


