SUMBAWA, Tamanews.id – Kelangkaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram hingga melonjaknya harga jual di tingkat masyarakat kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumbawa. Bahkan, di sejumlah wilayah, masyarakat mengaku harus membeli gas melon dengan harga mencapai Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per tabung.


Menjawab keresahan tersebut, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya, S.T., M.M., membeberkan secara terbuka akar persoalan kelangkaan LPG di Kabupaten Sumbawa saat menjadi narasumber dalam Podcast Liputan Sumbawa, yang membahas khusus persoalan kuota, distribusi, hingga dugaan penyimpangan penyaluran gas subsidi.
Dalam podcast tersebut, Ivan menegaskan bahwa persoalan kelangkaan LPG di Sumbawa bukan semata-mata disebabkan oleh lemahnya pengawasan pemerintah daerah, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan kuota nasional, tingginya kebutuhan masyarakat, hingga adanya praktik penyimpangan distribusi di lapangan.
“Kalau disederhanakan, masyarakat kita membutuhkan seribu tabung, tetapi yang tersedia hanya dua ratus tabung. Tentu tidak mungkin semuanya terpenuhi. Ketika barang menjadi langka, maka otomatis akan diperebutkan, dan di situlah muncul ruang bagi oknum untuk bermain,” ungkap Ivan dalam Podcast Liputan Sumbawa.
Menurut Ivan, pada tahun 2025 Kabupaten Sumbawa memperoleh kuota LPG subsidi sekitar 3,8 juta tabung. Namun, kebutuhan riil masyarakat diperkirakan mencapai lebih dari 5,6 juta tabung per tahun, sehingga terjadi kekurangan sekitar 1,7 juta tabung.
Ironisnya, pada tahun 2026 kuota LPG subsidi untuk Kabupaten Sumbawa justru mengalami penurunan sekitar 200 ribu tabung dibandingkan tahun sebelumnya.
“Penurunan ini bukan hanya terjadi di Sumbawa. Secara nasional memang ada pengurangan kuota. Kemungkinan besar berkaitan dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat dan besarnya beban subsidi negara,” jelasnya.
Kebijakan LPG Subsidi Dinilai Belum Tepat Sasaran
Dalam podcast tersebut, Ivan juga mengkritisi pola distribusi LPG subsidi yang menurutnya masih menyisakan banyak persoalan di tingkat implementasi.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi pemerintah pusat, pengguna LPG subsidi meliputi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Namun dalam praktiknya, definisi rumah tangga yang digunakan pemerintah pusat tidak secara spesifik membatasi hanya masyarakat miskin.
“Ini yang menjadi persoalan. Rumah tangga dalam regulasi tidak dijelaskan secara spesifik sebagai rumah tangga miskin. Sehingga secara aturan, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta melarang seseorang membeli LPG subsidi hanya karena dianggap mampu,” ujarnya.
Menurut Ivan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebenarnya telah berupaya melakukan pendataan masyarakat berdasarkan kategori kesejahteraan atau desil ekonomi. Namun, usulan pembatasan penerima LPG subsidi tersebut belum dapat diimplementasikan karena terbentur regulasi pusat.
“Kami sudah membawa data sampai ke pemerintah pusat. Tetapi jawabannya, daerah tidak bisa membatasi karena aturan penerimanya masih berbasis rumah tangga,” katanya.
Oknum Diduga Bermain Saat Barang Langka
Selain persoalan kuota, Ivan mengakui bahwa kelangkaan juga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan besar.
Menurutnya, kondisi barang yang langka menciptakan peluang bagi sebagian pihak untuk menjual LPG subsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kalau keuntungan resmi hanya sekitar Rp5 ribu per tabung, tetapi ada yang menawarkan keuntungan Rp20 ribu sampai Rp40 ribu dalam waktu yang sama, tentu ada godaan besar untuk bermain,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama tim satgas, lanjut Ivan, sebenarnya telah berulang kali melakukan inspeksi mendadak (sidak), penertiban, hingga merekomendasikan penutupan sejumlah pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Namun, langkah penindakan tersebut justru kerap menghadirkan dilema baru.
“Ketika pangkalan ditutup, dampaknya distribusi kepada masyarakat juga ikut berkurang. Ini yang membuat penanganannya tidak sesederhana yang dibayangkan,” ujarnya.
Pemkab Dorong Perubahan Sistem Distribusi
Dalam Podcast Liputan Sumbawa, Ivan juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama DPRD tengah mendorong perbaikan sistem distribusi LPG subsidi melalui program One Village One Outlet (OVOO) yang dikembangkan Pertamina.
Selain itu, pemerintah daerah juga melihat peluang agar distribusi LPG subsidi ke depan dapat melibatkan koperasi desa, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih ketat dan partisipatif.
“Kami berharap distribusi LPG subsidi ke depan bisa berada pada sistem yang lebih mudah diawasi. Kalau pengawasannya kuat, peluang penyimpangan juga akan semakin kecil,” jelasnya.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Di akhir podcast, Ivan mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengawasi distribusi LPG subsidi di lapangan.
Ia meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan praktik penjualan di atas HET, penimbunan, maupun penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi.
“Kalau melihat ada kecurangan, tegur. Kalau tidak berani menegur, dokumentasikan dan laporkan. Karena ini adalah subsidi rakyat, maka pengawasannya juga harus dilakukan bersama-sama,” tegasnya.
Ivan memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak tinggal diam menghadapi persoalan kelangkaan LPG yang terus berulang.
“Tidak ada pemerintah yang senang melihat masyarakat kesulitan mendapatkan gas. Kami juga merasakan keresahan yang sama. Karena itu, mari kita awasi bersama agar LPG subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya dalam Podcast Liputan Sumbawa.


