Single News

Diduga PHK Sepihak dan Langgar Hak Pekerja, J&T Area Pulau Sumbawa Disorot Serikat Buruh

Tamanews.id | Sumbawa, 23 Juni 2026 – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan J&T Express Area Pulau Sumbawa menjadi sorotan setelah sejumlah mantan pekerja, melalui kuasa hukum dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), mengungkap berbagai persoalan yang diduga merugikan pekerja. Mulai dari status hubungan kerja, jam kerja yang melebihi ketentuan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan menjadi perhatian dalam kasus tersebut.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Sumbawa, Rusman, menyebut PT Global Jet Express atau J&T Express diduga mempekerjakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan.

Menurutnya, praktik tersebut diduga tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur bahwa PKWT hanya dapat diterapkan untuk jenis pekerjaan tertentu, seperti pekerjaan musiman, pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam jangka waktu tertentu, atau pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru dan masa percobaan usaha.

Selain persoalan status kerja, perusahaan juga dituding menerapkan jam kerja yang melebihi ketentuan. Sejumlah pekerja disebut bekerja hingga 10 jam per hari bahkan lebih, termasuk pada hari libur nasional, namun diduga tidak mendapatkan pembayaran upah lembur sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, perusahaan juga dituding melakukan pemotongan upah pokok pekerja tanpa penjelasan yang jelas. Padahal, upah pokok merupakan hak dasar pekerja yang tidak dapat dikurangi secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah.

Persoalan semakin mencuat setelah adanya pemutusan hubungan kerja terhadap dua pekerja, yakni Harjoni dan Gorbi Mizan Qadri.

Menurut Rusman, Harjoni yang sebelumnya menjabat sebagai supervisor sempat menyampaikan kritik terkait penegakan disiplin di internal perusahaan. Setelah itu, yang bersangkutan dimutasi menjadi kurir. Merasa mutasi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, Harjoni kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan.

Dalam proses mediasi, disebutkan bahwa Harjoni seharusnya dikembalikan ke posisi semula sebagai supervisor. Namun, menurut pihak serikat pekerja, yang bersangkutan justru menerima surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dengan alasan mangkir.

Sementara itu, pekerja lainnya, Gorbi Mizan Qadri, dikabarkan menerima surat PHK setelah mempertanyakan hak upah yang menurutnya belum dibayarkan oleh perusahaan. Setelah beberapa kali meminta penjelasan kepada manajemen mengenai pembayaran upah tersebut, Gorbi disebut menerima surat pemberhentian.

Rusman menilai berbagai persoalan tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja dan meminta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami meminta pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh hak pekerja terlindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen J&T Express Area Pulau Sumbawa terkait berbagai tudingan tersebut. Namun, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan ataupun keterangan resmi.

Karena itu, informasi dalam pemberitaan ini masih bersumber dari keterangan pihak serikat pekerja dan para mantan pekerja yang bersangkutan. Tamanews.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak PT Global Jet Express atau J&T Express Area Pulau Sumbawa guna memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi dari pihak perusahaan, Tamanews.id akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang dan profesional.