Tamanews.id | Jakarta, 3 Februari 2026 — Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) menggelar High Level Meeting (HLM) untuk mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Provinsi Kepulauan agar segera masuk dalam agenda Badan Legislasi DPR RI. Pertemuan strategis ini berlangsung di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
HLM tersebut dihadiri para gubernur anggota BKSPK, yakni Gubernur Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, serta Gubernur Papua Barat Daya. Para gubernur hadir didampingi kepala perangkat daerah terkait sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan pengesahan RUU yang telah diperjuangkan selama lebih dari 14 tahun.
Dalam pertemuan itu, para kepala daerah menyepakati langkah bersama untuk mempercepat masuknya RUU Daerah Provinsi Kepulauan ke DPR RI. Regulasi ini dinilai sangat penting untuk menghadirkan rezim khusus bagi daerah kepulauan, mengingat karakteristik wilayah, tantangan geografis, serta kebutuhan pembangunan yang berbeda dibanding daerah daratan.
Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, dalam forum tersebut menegaskan bahwa perjuangan RUU Daerah Kepulauan bukan semata-mata untuk meminta tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Menurutnya, substansi utama yang diperjuangkan adalah pengakuan negara terhadap kekhususan daerah kepulauan.
“Yang kita butuhkan adalah pengakuan atas karakteristik daerah kepulauan, sehingga kita diberikan kewenangan, sumber daya, dan peralatan yang memadai untuk mengelola potensi kelautan dan kemaritiman demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Miq Iqbal.
Ia juga mendorong agar seluruh provinsi yang memenuhi kriteria sebagai daerah kepulauan dalam draf RUU dilibatkan secara menyeluruh dalam proses pembahasan. Menurutnya, pelibatan kolektif akan memperkuat legitimasi politik sekaligus memperbesar peluang pengesahan regulasi tersebut.
Selain aspek pembangunan dan ekonomi, Gubernur NTB juga menekankan pentingnya memasukkan perspektif pertahanan negara dalam RUU Daerah Kepulauan, khususnya bagi provinsi-provinsi yang berada di wilayah perbatasan. Posisi geografis daerah kepulauan dinilai memiliki nilai strategis dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.
“Daerah kepulauan adalah garda terdepan pertahanan negara. Ini harus menjadi bagian penting dalam pengaturan kewenangan dan kebijakan ke depan,” ujarnya.
Untuk memperkuat perjuangan tersebut, BKSPK sepakat membangun public awareness secara masif dengan melibatkan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, bupati dan wali kota, partai politik, serta elemen masyarakat sipil. Dukungan politik dan sosial yang solid dinilai menjadi kunci agar RUU Daerah Provinsi Kepulauan segera disahkan.
Melalui langkah kolektif ini, BKSPK berharap negara dapat hadir secara lebih adil bagi wilayah kepulauan, sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kepulauan di seluruh Indonesia.