Single News

Pencairan BOS Dipermudah, Dikbud Sumbawa Hapus Syarat Rekomendasi Sekolah

Tamanews.id | Sumbawa Besar – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa melakukan terobosan besar dalam tata kelola keuangan pendidikan dengan memangkas alur birokrasi pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai Triwulan I Tahun 2026. Salah satu kebijakan krusial yang diterapkan adalah penghapusan syarat penggunaan surat rekomendasi dalam proses pencairan dana BOS.

Kebijakan ini berlaku serentak untuk lebih dari 1.000 satuan pendidikan, mulai dari jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap efektivitas layanan pendidikan dan percepatan pemenuhan kebutuhan operasional sekolah.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Ridwan, S.Pd., menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (28/1/2026) bersama jajaran pimpinan Dikbud dan Tim Manajemen BOS.

“Birokrasi yang kami pangkas adalah penghapusan surat rekomendasi. Kebijakan ini sudah disetujui sepenuhnya oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa dan mulai diterapkan pada pencairan BOS Triwulan I Tahun 2026,” ungkap Ridwan.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk menciptakan efisiensi anggaran, percepatan pelayanan, serta pemangkasan proses administratif yang selama ini dinilai memperlambat sekolah dalam mengakses dana operasional.

“Kebijakan ini sejalan dengan visi besar Pemerintah Kabupaten Sumbawa di bawah kepemimpinan Jarot–Ansori, yakni mewujudkan birokrasi yang unggul, adaptif, dan berpihak pada pelayanan publik. Kami ingin percepatan pembangunan pendidikan dimulai dari kemudahan akses anggaran agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu persoalan teknis birokrasi,” tegasnya.

Untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan tersebut, Dikbud Sumbawa juga telah berkoordinasi dengan Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa agar memperluas titik pencairan dana BOS. Kepala sekolah dan bendahara kini dapat langsung mencairkan dana di Kantor Cabang Pembantu (KCP) terdekat, yakni KCP Plampang, KCP Lopok, KCP Lunyuk, KCP Alas, dan KCP Utan.

“Daftar salur BOS Triwulan I sudah tersedia di bank penyalur sehingga sekolah tidak perlu lagi berbelit dalam proses koordinasi,” jelas Ridwan.

Meski prosedur pencairan dipermudah, Dikbud Sumbawa menegaskan bahwa prinsip akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama. Seluruh pengelola BOS di tingkat sekolah diwajibkan menyerahkan dokumen administrasi secara tertib dan tepat waktu.

Dokumen yang harus dikumpulkan meliputi SPJ Tahun 2025, RKAS Tahun 2026, Rekening Koran Triwulan I Tahun 2026, serta fotokopi Buku Rekening Sekolah, paling lambat minggu pertama Februari 2026.

“Pelayanan unggul berarti cepat namun tetap akuntabel. Kami memberi kemudahan di awal, namun kami minta komitmen penuh dari sekolah dalam kepatuhan pelaporan agar pembangunan pendidikan di era Jarot–Ansori benar-benar berjalan sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya.

Previous slide
Next slide