Tamanews.id | Sumbawa – Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan kajian yang lebih mendalam dan komprehensif sebelum mengambil keputusan terkait rencana pembangunan gerai Indomaret di Dusun Santong, Desa Dalam, Kecamatan Alas.
Hal tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri rapat pembahasan rencana pembangunan Indomaret yang digelar di Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (27/01/2026). Rapat tersebut dihadiri anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, para kepala bagian, kepala OPD terkait, Camat Alas, kepala desa, perwakilan pihak Indomaret, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa lokasi pembangunan Indomaret yang direncanakan saat ini tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa aturan yang ada melarang pendirian usaha ritel modern di tengah kota kecamatan, dan hanya memperbolehkan pembangunan di wilayah pinggir kota kecamatan maupun kabupaten.
“Regulasi yang ada saat ini jelas mengatur bahwa pembangunan seperti ini tidak diperbolehkan di tengah kota kecamatan. Saya tidak ingin mengambil keputusan yang nantinya justru menimbulkan masalah dan membuat salah satu pihak menjadi korban,” tegas Bupati.
Bupati Jarot menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil kebijakan, terutama yang menyangkut kepentingan ekonomi masyarakat, tata ruang wilayah, serta keberlangsungan usaha lokal. Menurutnya, setiap keputusan harus mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari seluruh pihak yang terlibat.
“Saya ingin mendengar terlebih dahulu pandangan dari semua pihak. Baik dari instansi teknis, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun pihak yang berkepentingan langsung dengan rencana pembangunan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati meminta masyarakat untuk memahami bahwa proses pengambilan keputusan memerlukan waktu dan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen menjaga keseimbangan antara investasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati secara tegas meminta agar seluruh proses perizinan dan aktivitas usaha terkait pembangunan Indomaret tersebut dihentikan sementara hingga kajian yang lebih mendalam selesai dilakukan.
“Saya minta kepada OPD teknis dan perizinan untuk melakukan kajian yang lebih dalam. Untuk sementara, usaha ini kita tutup sampai waktu yang belum kita tentukan,” pungkasnya.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memastikan setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Sumbawa berjalan sesuai aturan, memperhatikan tata ruang, serta memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.