TAMANEWS, MATARAM – Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja penting ke Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (13/10/2025) untuk mempelajari secara mendalam penerapan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini diambil sebagai upaya strategis Pemprov Gorontalo untuk menemukan solusi efektif dalam menertibkan dan melegalkan aktivitas tambang ilegal yang selama ini marak di wilayahnya.
Rombongan Gorontalo dipimpin langsung oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. Kunjungan ini menunjukkan keseriusan Pemprov Gorontalo, sebab Gusnar Ismail didampingi oleh unsur pimpinan daerah lainnya, termasuk Kapolda Gorontalo, Ketua DPRD beserta Ketua Komisi dan Pansus terkait, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah. Kehadiran tim lengkap dari eksekutif, legislatif, dan aparat keamanan ini menegaskan bahwa isu pertambangan ilegal menjadi persoalan lintas sektor yang mendesak untuk diselesaikan di Gorontalo.
Tiba di Kantor Gubernur NTB, rombongan disambut hangat oleh Gubernur NTB Dr. Lalu Muhamad Iqbal atau akrab disapa Miq Iqbal di Ruang Rapat Utama. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Miq Iqbal menjelaskan bahwa penerbitan IPR telah menjadi langkah monumental dan strategis bagi Pemprov NTB. Ia menekankan, IPR adalah kunci untuk “melegalkan yang ilegal” tanpa mengesampingkan aspek kesejahteraan masyarakat setempat.
Apa Itu IPR dan Mengapa NTB Berhasil?
IPR merupakan instrumen hukum yang digunakan Pemprov NTB untuk menertibkan pertambangan rakyat skala kecil. Sebelumnya, aktivitas ini beroperasi secara ilegal, menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, kesehatan masyarakat, dan mengakibatkan kerugian ekonomi bagi daerah. Dengan adanya IPR, kegiatan penambangan dapat diawasi lebih ketat.
”IPR ini adalah salah satu cara melegalkan yang ilegal, tetapi barangnya tetap sama,” jelas Gubernur Iqbal. Ia menambahkan, pengawasan terus ditingkatkan, mencakup pengendalian dampak sosial serta pengetatan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Berkat pendekatan yang terstruktur ini, NTB berhasil mendapatkan persetujuan 16 blok IPR dari Kementerian ESDM.
Keberhasilan NTB tidak hanya berhenti di tataran kebijakan. Pada 12 Juli lalu, Pemprov NTB secara resmi memberikan IPR pertama kepada Koperasi Selonong Bukit Lestari di Kabupaten Sumbawa, yang menandai tonggak sejarah baru dalam legalisasi pertambangan skala kecil di Indonesia.
Mengapa Gorontalo Tertarik Mengadopsi Formula NTB?
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail secara terbuka menyatakan ketertarikannya untuk mengadopsi formula yang diterapkan di NTB. Ia memandang NTB telah berhasil menemukan formula efektif dan berkelanjutan dalam mengatasi persoalan tambang ilegal.
”NTB dinilai berhasil menemukan formula efektif dalam mengatasi persoalan tambang ilegal yang selama ini berdampak pada lingkungan, kesehatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi daerah,” ungkap Gubernur Gusnar Ismail. Ia berharap, sistem IPR dapat segera diadopsi dan diimplementasikan di Gorontalo untuk menyeimbangkan penertiban hukum, pengawasan lingkungan, dan pemenuhan aspek kesejahteraan masyarakat penambang.
Siapa Pihak Kunci di Balik Keberhasilan IPR?
Menutup pertemuan, Gubernur NTB memberikan saran strategis kepada rombongan Gorontalo. Ia merekomendasikan agar tim Gorontalo juga berdiskusi langsung dengan Kapolda NTB. Hal ini penting mengingat Kapolda NTB dikenal sebagai salah satu penggagas utama dan sosok kunci di balik keberhasilan program IPR di wilayah NTB. Kehadiran unsur Forkopimda NTB, Ketua DPRD NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, Sekretaris Daerah, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah dalam acara penyambutan juga menunjukkan sinergi kuat antar-lembaga di NTB dalam mendukung program IPR.
Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret bagi Gorontalo untuk menuntaskan isu pertambangan ilegal dengan mencontoh keberhasilan NTB.