Sumbawa Besar, Tamanews.id – Maraknya pengeluaran ternak secara ilegal, terutama sapi betina produktif dan pedet (anak sapi), menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan populasi ternak serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa. Merespons kondisi tersebut, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa mengusulkan pembentukan Tim Pengawasan Terpadu.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Disnak Sumbawa, drh. Rini Handayani, M.Si., mengungkapkan bahwa pengawasan di pintu-pintu keluar, termasuk di Pelabuhan Poto Tano, saat ini belum berjalan optimal. Hal itu dipicu keterbatasan personel lapangan pasca kebijakan seleksi P3K yang berdampak pada berkurangnya tenaga pengawas.
“Kami tidak sanggup menjaga wilayah Barat dan Timur selama 24 jam penuh dengan personel yang sangat terbatas. Oleh karena itu, Tim Pengawasan Terpadu sangat mendesak untuk dibentuk,” ujarnya.
Sapi Betina, “Mesin” yang Harus Dijaga
Disnak menaruh perhatian khusus pada penyelundupan sapi betina produktif. Menurut drh. Rini, ternak betina merupakan “mesin” produksi yang menentukan keberlanjutan populasi.
“Betina itu mesinnya. Kalau mesinnya habis, apa lagi yang akan kita kerjakan di sini? Kita harus tegas mengatur pengeluaran ini demi masa depan peternakan kita,” tegasnya.
Jika praktik pengiriman ilegal terus terjadi, populasi ternak di Sumbawa dikhawatirkan menurun drastis dalam beberapa tahun ke depan.
Dukungan DPRD dan Sinergi Lintas Instansi
Usulan pembentukan tim terpadu mendapat dukungan dari Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Ridwan, S.P., M.Si. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Disnak, Karantina, dan Kepolisian dalam memperketat pengawasan.
“Karantina harus menjadi titik tekan utama. Jika ditemukan hewan tanpa dokumen resmi, segera koordinasi dengan dinas teknis. Jangan sampai ada komunikasi yang terputus,” ujarnya.
Ridwan juga mendorong adanya penganggaran khusus agar ternak hasil penindakan dapat diamankan secara layak di lokasi penampungan (holding ground).
Di sisi lain, Ketua PEPEHANI Sumbawa, Indra Majid, serta perwakilan Asosiasi Pedagang Peternak Hewan (AP2H), Fatahollah M.S., menyoroti perlunya konsistensi penegakan hukum terhadap oknum tengkulak nakal.
“Belum adanya anggaran khusus untuk mobilisasi ternak hasil tangkapan menuju holding ground menjadi kendala serius,” kata Indra.
Fatahollah mendesak agar pelanggaran diproses hingga ke pengadilan sesuai Perda maupun Perbup yang berlaku, bukan sekadar mengembalikan ternak kepada pemiliknya.
Tantangan Pengamanan di Lapangan
Kepala UPT Puskeswan Kecamatan Alas, Abdul Kadir, S.Pt., mengakui bahwa penangkapan ternak tanpa dokumen sah kerap terjadi di Pelabuhan Poto Tano.
“Memang benar sering terjadi penangkapan ternak selundupan di atas truk tanpa surat ternak yang sah. Biasanya dikembalikan ke pemilik atau dibawa ke holding ground di Sumbawa. Namun di sinilah permasalahannya, perlu anggaran mobilisasi dan jaminan keamanan agar ternak sitaan tidak hilang atau disalahgunakan,” jelasnya.
Diketahui, Kabupaten Sumbawa memperoleh kuota pengeluaran ternak sebanyak 17.000 ekor tahun ini. Dengan target tersebut, koordinasi lintas sektor dinilai menjadi kunci untuk menutup celah kebocoran PAD sekaligus menjaga keberlanjutan populasi ternak.
“Pembentukan tim terpadu ini bukan hanya untuk menutup kebocoran PAD, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan bagi masyarakat dan pengusaha yang selama ini taat pada prosedur legal,” pungkas Abdul Kadir.