Sumbawa Besar, 22 Oktober 2025–Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus yang terjadi sepanjang tahun 2025.
Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Sumbawa dan status penyitaan dari Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 295,53 gram, berasal dari tiga laporan polisi, yakni:
- LP/A/32/VI/2025 atas nama tersangka Herman alias Kamra (24 Juni 2025),
- LP/A/38/VII/2025 atas nama tersangka Syafruddin alias Opik alias A. Wahab (23 Juli 2025), dan
- LP/A/43/VIII/2025 atas nama tersangka Fathul Azis alias Unk alias M. Soud (15 Agustus 2025).
Barang bukti tersebut terdiri dari beberapa paket sabu dengan berat bervariasi antara 4,22 gram hingga 90,73 gram. Semua barang bukti telah mendapat penetapan resmi untuk dimusnahkan dari Pengadilan Negeri Sumbawa dengan nomor 243/Pen.Pid.B-SITA/2025, 293/Pen.Pid.B-SITA/2025, dan 318/Pen.Pid.B-SITA/2025.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K. menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas penanganan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa.
“Seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kami musnahkan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab Polres Sumbawa dalam memerangi peredaran narkoba,” tegas Kapolres.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Satres Narkoba Polres Sumbawa telah menangani 56 kasus narkotika, dengan total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 515,33 gram dan ganja seberat 532,28 gram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
“Komitmen kami untuk memberantas narkoba di Kabupaten Sumbawa.
Tentu butuh bantuan pihak terkait lainnya dan peran pers memberikan informasi terkait peredaran narkoba di Sumbawa,” tegas Kapolres.