Single News

Pidana Kerja Sosial Resmi Disiapkan, Bupati SumbawaTeken MoU dengan Kejaksaan

tamanews.id — Mataram, 26 November 2025. Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., bersama seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi NTB resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri se-NTB terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan juga dilakukan antara Gubernur NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB.

Kegiatan yang digelar di Pendopo Tengah Gubernur NTB tersebut turut disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep Nana Mulyana, Rabu siang.

Gubernur NTB, Dr. H. Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah awal dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Dalam aturan tersebut, pelaku tindak pidana yang diancam hukuman di bawah lima tahun dapat dijatuhi sanksi berupa pidana kerja sosial sesuai dengan keahlian masing-masing terpidana. Karena itu, peran pemerintah daerah dinilai sangat penting dalam menyiapkan mekanisme penempatan dan pembinaan.

“Karena ini menyangkut kerja sosial di tengah masyarakat, tentu pemerintah daerah memegang peranan besar,” ujar Gubernur Iqbal.

Sementara itu, Jampidum Prof. Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kesiapan kejaksaan dalam menjalankan kebijakan hukum pidana yang baru. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif.

“Intinya adalah bagaimana kita bekerja bersama, bergandengan tangan dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial ini,” kata Prof. Asep.

Ia menambahkan bahwa bentuk pekerjaan tidak akan dibatasi pada kegiatan fisik semata seperti kebersihan atau penjagaan fasilitas umum, melainkan disesuaikan dengan kompetensi terpidana.

“Penugasannya fleksibel, tergantung kebutuhan daerah dan kemampuan masing-masing individu. Bisa apa saja selama bermanfaat,” jelasnya.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Menurut Prof. Asep, penerapan pidana terhadap anak lebih diarahkan pada pembinaan dan pelatihan sesuai bakat.

“Jika anak memiliki keterampilan menggambar, misalnya, maka pendekatannya bisa melalui pelatihan di bidang tersebut,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023, hukuman penjara tidak lagi menjadi pilihan utama. Sebelum pidana badan dijatuhkan, terdapat alternatif seperti pidana denda maupun pidana kerja sosial. Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara.

Previous slide
Next slide

Share Now