Mataram, Tamanews – Polemik berkepanjangan mengenai penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menemui titik terang. Kejelasan tersebut terkuak dalam Rapat Koordinasi dan Persamaan Persepsi Untuk Memperjelas Kewenangan Dalam Proses Penyusunan dan Pelaksanaan APBD 2026 yang digelar di Hotel Prime Park, Kota Mataram, Jumat (17/10/2025).
Acara penting tersebut dihadiri oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri, Pj. Sekda Provinsi NTB Lalu Moh Faozal, serta Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni. Turut hadir pula para Sekda Kabupaten/Kota se-NTB, Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, dan sejumlah Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB.
Momen tersebut dimanfaatkan oleh Anggota DPRD NTB, Syamsul Fikri, untuk menanyakan langsung kepada Dirjen Keuda Kemendagri perihal penggunaan BTT Pemprov NTB yang selama ini menjadi sorotan publik. Pertanyaan Fikri bertujuan untuk mendapatkan pencerahan yang dapat dipahami bersama dan meredam berbagai spekulasi liar.
”Saya menanyakan kepada Dirjen, berkaitan dengan BTT. Ternyata BTT sifatnya tidak hanya untuk bencana saja,” ungkap Syamsul Fikri pada Minggu (19/10/2025). “Tetapi juga bisa untuk program-program yang sifatnya darurat dan mendesak. Nah, kategori mendesak ini ternyata sifatnya global. Intinya, BTT tidak seperti yang kita asumsikan selama ini, bahwa hanya untuk bencana saja,” jelas Sekretaris Fraksi Demokrat NTB tersebut.
Menurut Fikri, berdasarkan penjelasan Dirjen Keuda Kemendagri, penggunaan BTT secara darurat dan mendesak dapat mencakup perbaikan jalan berlubang, atap sekolah atau kantor yang rusak/bocor, dan lain sebagainya. “Intinya, selama tidak ada bencana, BTT bisa digunakan [sifatnya darurat dan mendesak],” tambahnya.
Penjelasan Kemendagri: Sesuai Aturan, Termasuk Pergeseran Anggaran
Sebelumnya, Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni menegaskan bahwa penggunaan dana BTT memang tidak terbatas pada bencana, melainkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 juga dapat digunakan dalam keadaan darurat dan mendesak.
“Darurat mendesak ini macam-macam antara lain kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu pelayanan publik. Kalau tidak dilakukan, dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar dari masyarakat dan daerah,” ujar mantan Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) itu. Fatoni juga menekankan bahwa BTT dapat diperuntukkan bagi kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi.
Mengenai alokasi BTT Pemprov NTB sebesar Rp500,970 miliar lebih pada APBD murni 2025, yang dinilai besar oleh sebagian pihak, Syamsul Fikri menyebut angka itu tak seberapa dibandingkan daerah lain. Ia mencontohkan Provinsi Sumatera Selatan yang BTT-nya pernah mencapai Rp1 triliun saat Agus Fatoni menjabat Pj Gubernur.
Terkait realisasi BTT NTB yang kini mencapai Rp484,560 miliar dan sisanya Rp16,410 miliar dialihkan ke pos belanja lain, Fatoni menilai pergeseran anggaran BTT oleh Pemprov NTB sudah sesuai aturan. Pergeseran tersebut digunakan antara lain untuk dana transfer DBH ke kabupaten/kota, pembayaran utang BPJS, bonus atlet PON, pembangunan infrastruktur, hingga menutupi kekurangan TPP ASN Pemprov NTB.
”Misalnya, TPP seharusnya dianggarkan lebih awal, namun karena belum terpenuhi bisa melakukan pergeseran, termasuk TPP bisa dari BTT,” jelas Dirjen Agus Fatoni. Dalam hal pergeseran anggaran untuk memenuhi kriteria darurat dan mendesak, kepala daerah memiliki wewenang penuh dengan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sementara peran DPRD adalah mengawasi agar penggunaan tidak melenceng dari ketentuan.
Dukungan Dewan untuk APBD 2026 yang Solid
Di akhir pertemuan, Syamsul Fikri juga menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap sikap Gubernur Iqbal mengenai APBD 2026. Gubernur Iqbal menegaskan pentingnya APBD 2026 yang harus solid, efisien, dan disusun sesuai aturan.
”Kami sangat sepakat dan mengapresiasi. Kami di banggar pada dasarnya [soal APBD NTB tahun anggaran 2026] setuju, asalkan semua itu untuk kebaikan daerah dan kesejahteraan masyarakat demi terwujudnya NTB Makmur Mendunia,” tutup Syamsul Fikri.
Gubernur Lalu Iqbal sendiri menekankan bahwa rakor ini penting untuk menyatukan pemahaman seluruh pihak. “APBD 2026 ini betul-betul menjadi APBD yang solid, yang baik, yang disusun dengan pendekatan teknokratik sesuai aturan dan pembagian kewenangan di dalam pemerintahan kita,” pungkas orang nomor satu di NTB tersebut.